3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Data gagal bayar otomatis tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Skor kredit yang buruk bisa menghambat akses ke produk keuangan di masa depan, termasuk KPR dan kredit kendaraan, bahkan memengaruhi proses seleksi kerja di sektor keuangan.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, potensi penyalahgunaan data tetap ada. Banyak kasus di mana informasi ini digunakan untuk menekan atau mempermalukan peminjam.
5. Risiko Gugatan Perdata hingga Pidana
Keterlambatan pembayaran bisa berujung gugatan wanprestasi. Jika ditemukan adanya manipulasi data saat pengajuan, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Edukasi dan Literasi Keuangan
OJK terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan, terutama dalam penggunaan layanan keuangan digital. Masyarakat diharapkan hanya menggunakan pinjol legal OJK yang terdaftar dan berizin, serta memahami sepenuhnya hak dan kewajiban sebagai peminjam.
Untuk mengecek legalitas penyelenggara pinjaman daring, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK 157.
Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Penting juga untuk memahami bahwa gagal bayar pinjol resmi bukan hanya masalah keuangan pribadi, tetapi juga berdampak pada catatan hukum dan integritas digital seseorang. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman daring, pastikan kemampuan finansial mencukupi untuk menghindari risiko jangka panjang.