Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:40 WIB
Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
Sejarah Pinjol di Indonesia. [Dok. ChatGPT]

Gagal bayar (Galbay) pinjol resmi atau pinjaman daring (Pindar) bisa berdampak panjang bagi masyarakat. Mulai dari skor kredit yang anjlok hingga potensi terjerat kasus hukum.

OJK terus memperkuat pengawasan dan edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap konsekuensi ini, terutama di tengah maraknya pinjaman online ilegal.

Pinjol. [Dok. ChatGPT]
Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Sejak awal 2024, istilah pinjol resmi diubah menjadi Pinjaman Daring (Pindar) sebagai bagian dari langkah strategis OJK dalam menata industri teknologi keuangan. Kebijakan ini juga disertai dengan kampanye intensif untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap risiko gagal bayar pinjol resmi.

Berdasarkan data OJK hingga November 2024, tercatat lebih dari 31.000 laporan pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman daring, sebagian besar berasal dari aktivitas pinjol ilegal.

Namun, tidak sedikit pula aduan yang berkaitan dengan dampak keterlambatan pembayaran pada pinjol legal.

Perketat Regulasi

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, OJK telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal maupun judi daring. Langkah ini diambil demi menekan laju kejahatan digital di sektor keuangan serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan berbasis teknologi.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 untuk mengatur bunga maksimum pada pinjaman daring resmi, yakni 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif mulai 1 Januari 2024 dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif mulai 1 Januari 2025.

Namun, jika terjadi gagal bayar pinjol resmi, bunga dan denda bisa terus membengkak. Sebagai ilustrasi, pinjaman sebesar Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah beban hingga Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus berjalan.

Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Dampak Gagal Bayar Pinjol Resmi

Berikut adalah lima dampak besar yang wajib diketahui jika mengalami gagal bayar pinjaman daring resmi:

1. Bunga dan Denda Terus Membesar

Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan akumulasi bunga dan denda yang signifikan. Meskipun telah ada batasan bunga, keterlambatan tetap memberi konsekuensi finansial yang berat bagi peminjam.

2. Didatangi Debt Collector Bersertifikat

Penagihan oleh debt collector bersertifikat tetap memungkinkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi atau pelanggaran privasi, masyarakat bisa melapor ke OJK atau pihak kepolisian dengan menyertakan bukti.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI