Pakar UGM Ungkap Efek Buruk Jika Outsourcing Dihapus, Ini Kelompok yang Paling Terdampak

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:28 WIB
Pakar UGM Ungkap Efek Buruk Jika Outsourcing Dihapus, Ini Kelompok yang Paling Terdampak
Foto sebagai ilustrasi tenaga kerja outsourcing. (Suara.com/Farian)

Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI