Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. Tabung gas berukuran 3 kilogram ini disulap menjadi gas non-sibsidi berukuran 12-50 kg dengan cara memindahkan isi.
Dirtipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan kasus ini terungkap dari dua wilayah, yakni Semarang, Jawa Tengah dan Karawang, Jawa Barat. Total ada 4 orang tersangka yang terjaring dari kedua lokasi tersebut.
Dari lokasi pengoplosan yang terdapat di wilayah Karawang, petugas menciduk satu tersangka yakni TN dan E. Kemudian dari wilayah Semarang, ada 3 orang yang dijerat menjadi tersangka, yakni FZSW alias A, DS, dan KKI.
Untuk kasus di Karawang, pengoplosan gas subsidi menjadi non- subsidi dilakukan langsung di dalam pangkalan LPG.
“Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” kata Nunung, di Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).
Nunung menyampaikan jika hal ini terus dilakukan maka dampaknya bakal terjadi kelangkaan gas 3 kilogram di wilayah tersebut.
TN, kata Nunung, merupakan seorang pemodal alias pemilik pangkalan gas LPG, sekaligus orang yang terjun langsung dalam melakukan pengoplosan.
Sementara, lanjut Nunung, terungkapnya kasus pengoplosan gas subsidi di Semarang, akibat laporan soal kelangkaan di wilayah Banyumanik. Petugas mencurigai adanya aksi penyelewengan terhadap gas 3 kologram.
Usai melakukan pendalaman, petugas dapat membongkar tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Petugas menemukan aksi pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi di gudang pangkalan atau subpenyalur tanpa izin.
“Karena gudang TKP tertutup pada saat itu, kemudian penyidik mendekati gudang dan mengatur strategi untuk masuk ke dalam gudang,” ujar Nunung.
Meski telah terindikasi kuat atas praktik ilegal tersebut, namun saat itu petugas belum bisa masuk ke dalam gudang. Hingga akhirnya tersangka FZSW alias A selaku pemilik hendak keluar gudang.
“Saat itulah petugas kita baru punya kesempatan memasuki gudang yang kita duga digunakan untuk melakukan penyuntikan,” ungkapnya.
“Kemudian tim kami di TKP melakukan wawancara dan pemeriksaan awal bahwa diketahui tersangka DS dan tersangka KKI berperan sebagai dokter atau penyuntik dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram non-subsidi,” Nunung menambahkan.

Di lokasi Karawang petugas menyita 386 tabung gas dengan rincian 254 tabung gas 3 kilo, 38 tabung gas 5,5 kilo, dan 94 tabung gas 12 kilo.
Kemudian, 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, nanti rekan-rekan bisa melihat seperti biasanya, itu yang digunakan oleh dokter. 10 buah potongan ember, 1 unit HP, kemudian 1 buah buku catatan pembelian tabung gas 3 kilo, dan 1 unit mobil pickup.
Sementara hasil kejahatan di wilayah Semarang, petugas menyita barang berupa 4.109 tabung gas. 20 tabung ukuran 50 kilogram, 649 tabung ukuran 12 kilo, 95 tabung ukuran 5,5 kilo, dan 3.346 tabung ukuran 3 kilo.
Selain itu petugas juga menyita 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilo, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5 kilo, 3 unit handphone, 1 unit truk, dan 2 mobil pickup.
Dalam perkara ini para tersangka diperkirakan memperoleh cuan ratusan juta rupiah setiap bulan.
“TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106 juta per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Sementara untuk di wilayah Semarang, Nunung memprediksi kerugian negara yang timbul akibat pengoplosan ini senilai Rp5,6 miliar.
“Total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah Rp155.634 per tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, benar Rp36.000 ya, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5,6 miliar,” pungkasnya.