Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Mei 2025 | 15:49 WIB
Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Foto sebagai ilustrasi, sidang perkara kasus timah. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tindak pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 750 juta, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim ketua Fajar Kusuma Aji Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya mewajibkan Alwin Albar untuk membaya pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan ini disampaikan lantara majelis hakim meyakini bahwa Alwin Albar secara sah dan diyakini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Alwin Albar harus dijatuhi putusan yang berat.

"Menimbang bahwa tindak pidana korupsi di negara indonesia adalah merupakan kejahatan luar biasa," ujar hakim.

Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa Alwin Albar tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Alwin Albar juga dinilai telah melakukan korupsi dengan kerugian yang besar.

"Terdakwa pernah di pidana di perkara lain," kata hakim saat bacakan hal memberatkan.

Namun, hakim mengungkapkan hal meringankan dalam memberikan putusan yaitu menilai bahwa Alwin Albar bersikap kooperatif selama persidangan dan berterus terang dalam menyampaikan keterangannya.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokiran rekening yang disita dari tangan Alwin Albar.

baca juga

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Alwin dituntut 14 tahun penjara dan dituntut Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Diketahui, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar didakwa terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Jaksa menyebut Alwin telah menerbitkan kebijakan kerja sama PT Timah dengan sejumlah perusahaan pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) atau mitra dalam penambangan.

Terdakwa Meninggal, Uang Pengganti Dibebankan ke Ahli Waris

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Suparta yang meninggal dunia, kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, maka status pidana yang bersangkutan akan gugur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

News | Selasa, 29 April 2025 | 20:23 WIB

Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

News | Selasa, 29 April 2025 | 01:07 WIB

Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

News | Selasa, 08 April 2025 | 20:10 WIB

PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!

PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 04:09 WIB

Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!

Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!

Lifestyle | Kamis, 27 Februari 2025 | 17:36 WIB

10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus 'Sulap' Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua

10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus 'Sulap' Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB

Deret Peristiwa Tak Lazim di Ruang Sidang: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pelukan, Firdaus Oiwobo Naik Meja

Deret Peristiwa Tak Lazim di Ruang Sidang: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pelukan, Firdaus Oiwobo Naik Meja

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 10:51 WIB

Terkini

Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777

Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Jakarta | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu

Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:51 WIB

Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut

Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Bogor | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:24 WIB

×