Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Mei 2025 | 15:49 WIB
Kasus Korupsi PT Timah, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Foto sebagai ilustrasi, sidang perkara kasus timah. (Suara.com/Dea)

“Mengacu kepada ketentuan Pasal 77 KUHP, di sana intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Akan tetapi, status gugur tersebut tidak secara otomatis menghilangkan hukuman pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun yang divoniskan kepada Suparta.

Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

Gugatan perdata tersebut, kata dia, nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta.

Namun, JPU akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.

“Diarahkan ke ahli waris. Di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya, kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” katanya.

Diketahui, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada Senin (28/4).

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

baca juga

Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

News | Selasa, 29 April 2025 | 20:23 WIB

Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

News | Selasa, 29 April 2025 | 01:07 WIB

Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

News | Selasa, 08 April 2025 | 20:10 WIB

PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!

PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 04:09 WIB

Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!

Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!

Lifestyle | Kamis, 27 Februari 2025 | 17:36 WIB

10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus 'Sulap' Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua

10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus 'Sulap' Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB

Deret Peristiwa Tak Lazim di Ruang Sidang: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pelukan, Firdaus Oiwobo Naik Meja

Deret Peristiwa Tak Lazim di Ruang Sidang: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pelukan, Firdaus Oiwobo Naik Meja

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 10:51 WIB

Terkini

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:45 WIB

Gila! 51 Orang Kena Kartu Merah dalam Satu Pertandingan Gegara Baku Pukul Massal

Gila! 51 Orang Kena Kartu Merah dalam Satu Pertandingan Gegara Baku Pukul Massal

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 19:44 WIB

9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda

9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:40 WIB

Bidik Pasar Global, UMKM Binaan Pertamina Ikuti Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

Bidik Pasar Global, UMKM Binaan Pertamina Ikuti Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:34 WIB

Review SCTV: The Greatest Show You've Never Heard Of, Jejak Tawa Legendaris

Review SCTV: The Greatest Show You've Never Heard Of, Jejak Tawa Legendaris

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:33 WIB

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Health | Kamis, 05 November 2026 | 19:16 WIB

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 19:14 WIB

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

×