Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa DPR tidak bisa memenuhi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan.
Bob menjelaskan bahwa masa sidang Paripurna DPR terlalu singkat untuk mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan dari sekarang.
"Iya (tidak bisa tiga bulan), kalau dalam masa sidang ini tentu tidak dapat kita lakukan pembahasan," kata Bob ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa ada dua tahap dalam proses legislasi di DPR. Tahap pertama penyusunan, kemudian tahap kedua pembahasan.
Meski begitu, dia menekankan bahwa partisipasi publik tetap akan dilakukan oleh DPR pada tahap penyusunan maupun saat pembahasan.
"Jadi jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah paripurna masih ada RDP (rapat dengar pendapar) ataupun meaningful partisipasi publik dilakukan," ujarnya.
Pembahasan RUU PPRT sendiri tidak dilakukan dari nol, mengingat rancangannya sebenarnya sudah ada lebih dari 20 tahun.
Sehingga, kata Bob, DPR sebenarnya hanya perlu lakukan finalisasi dari penyusunan UU tersebut.
"Kami akan finalisasi dan tentunya tidak dari nol kembali. Tapi kita sudah akan memulai dari tahapan tengah. Namun demikian, undang-undang ini lebih diperhatikan kepada perlindungan."
"Jadi, perlindungan pekerja rumah tangga. Hal inilah yang menjadi dasar, sehingga untuk mengembangkan tetap kita akan menerapkan partisipasi publik," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan, DPR sudah melaporkan kepadanya bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Tak tanggung-tanggung Prabowo menyebut pembahasan regulasi itu akan selesai hanya dalam waktu tiga bulan.
Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
"Saudara-saudara sekalian juga kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga wakil ketua DPR yang hadir pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas," kata Prabowo di hadapan massa.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU akan kita bereskan," sambungnya.

Selain itu, ia mengaku akan mempertimbangkan untuk membuat regulasi untuk melindungi para pekerja di laut.
"Juga saran dari pak Jumhur UU pekerja di laut kapal-kapal kita juga segera akan meminta uu jadi kami satgas PHK buruh nasional ini akan mempunyai peran yang sangat penting," ujarnya.
Untuk diketahui menurut survei yang dilakukan oleh Kawula17 beberapa waktu lalu mengungkap bahwa mayoritas masyarakat, yakni 69 persen, mendukung pengesahan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja.
Survei tersebut dilakukan pada 6-14 Februari 2025 yang melibatkan 383 responden dengan rentang usia 17-44 tahun melalui metode daring.
"Mayoritas masyarakat mendukung rancangan UU PPRT untuk segera disahkan, mengingat pentingnya aturan yang dapat melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran HAM dan pekerja,” kata Periset Kawula17, Rafli Rikin.
Sebaliknya, sebanyak 7 persen masyarakat menilai aturan mengenai pekerja rumah tangga yang ada saat ini sudah cukup.
Survei Kawula17 menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat dan RUU PPRT mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Sementara itu, RUU Polri dan RUU Penyiaran masih menimbulkan perdebatan karena dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif jika tidak diatur dengan mekanisme yang tepat.