RUU PPRT Dibiarin Molor 20 Tahun, Prabowo Janji 3 Bulan Beres Tapi DPR Malah 'Angkat Tangan'

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 05 Mei 2025 | 19:46 WIB
RUU PPRT Dibiarin Molor 20 Tahun, Prabowo Janji 3 Bulan Beres Tapi DPR Malah 'Angkat Tangan'
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Terkait RUU PPRT, Bob Hasan mengaku DPR tidak bisa mengejar pengesahan dalam waktu tiga bulan. [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa DPR tidak bisa memenuhi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan.

Bob menjelaskan bahwa masa sidang Paripurna DPR terlalu singkat untuk mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan dari sekarang.

"Iya (tidak bisa tiga bulan), kalau dalam masa sidang ini tentu tidak dapat kita lakukan pembahasan," kata Bob ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa ada dua tahap dalam proses legislasi di DPR. Tahap pertama penyusunan, kemudian tahap kedua pembahasan.

Meski begitu, dia menekankan bahwa partisipasi publik tetap akan dilakukan oleh DPR pada tahap penyusunan maupun saat pembahasan.

"Jadi jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah paripurna masih ada RDP (rapat dengar pendapar) ataupun meaningful partisipasi publik dilakukan," ujarnya.

Pembahasan RUU PPRT sendiri tidak dilakukan dari nol, mengingat rancangannya sebenarnya sudah ada lebih dari 20 tahun.

Sehingga, kata Bob, DPR sebenarnya hanya perlu lakukan finalisasi dari penyusunan UU tersebut.

"Kami akan finalisasi dan tentunya tidak dari nol kembali. Tapi kita sudah akan memulai dari tahapan tengah. Namun demikian, undang-undang ini lebih diperhatikan kepada perlindungan."

baca juga

"Jadi, perlindungan pekerja rumah tangga. Hal inilah yang menjadi dasar, sehingga untuk mengembangkan tetap kita akan menerapkan partisipasi publik," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan, DPR sudah melaporkan kepadanya bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Tak tanggung-tanggung Prabowo menyebut pembahasan regulasi itu akan selesai hanya dalam waktu tiga bulan.

Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

"Saudara-saudara sekalian juga kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga wakil ketua DPR yang hadir pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas," kata Prabowo di hadapan massa.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU akan kita bereskan," sambungnya.

Momen Presiden Prabowo Subianto berpidato di depan ribuan buruh di Hari Buruh 1 Mei 2025. (Suara.com/Novian)
Momen Presiden Prabowo Subianto berpidato di depan ribuan buruh di Hari Buruh 1 Mei 2025. (Suara.com/Novian)

Selain itu, ia mengaku akan mempertimbangkan untuk membuat regulasi untuk melindungi para pekerja di laut.

"Juga saran dari pak Jumhur UU pekerja di laut kapal-kapal kita juga segera akan meminta uu jadi kami satgas PHK buruh nasional ini akan mempunyai peran yang sangat penting," ujarnya.

Untuk diketahui menurut survei yang dilakukan oleh Kawula17 beberapa waktu lalu mengungkap bahwa mayoritas masyarakat, yakni 69 persen, mendukung pengesahan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja.

Survei tersebut dilakukan pada 6-14 Februari 2025 yang melibatkan 383 responden dengan rentang usia 17-44 tahun melalui metode daring.

"Mayoritas masyarakat mendukung rancangan UU PPRT untuk segera disahkan, mengingat pentingnya aturan yang dapat melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran HAM dan pekerja,” kata Periset Kawula17, Rafli Rikin.

Sebaliknya, sebanyak 7 persen masyarakat menilai aturan mengenai pekerja rumah tangga yang ada saat ini sudah cukup.

Survei Kawula17 menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat dan RUU PPRT mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Sementara itu, RUU Polri dan RUU Penyiaran masih menimbulkan perdebatan karena dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif jika tidak diatur dengan mekanisme yang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prabowo Sebut DPR Segera Bahas RUU PPRT: Mudah-mudahan Tiga Bulan Beres

Presiden Prabowo Sebut DPR Segera Bahas RUU PPRT: Mudah-mudahan Tiga Bulan Beres

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 16:02 WIB

RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT

RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:05 WIB

Buruh Perempuan Bawa 14 Tuntutan saat Peringati Aksi IWD: Stop PHK hingga Sahkan RUU PPRT!

Buruh Perempuan Bawa 14 Tuntutan saat Peringati Aksi IWD: Stop PHK hingga Sahkan RUU PPRT!

News | Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:32 WIB

Terkini

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB