Suara.com - Seorang guru bela diri Wing Chun bernama Lian Ming Ming kini terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran diduga telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Salah seorang kuasa hukum korban, Rianto Abimail mengatakan, tuntutan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasalnya ada beberapa keterangan dari saksi dan korban yang janggal saat persidangan, tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ada delapan poin utama yang menunjukkan ketidakabsahan tuntutan ini,” kata Rianto, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Pertama, lanjut Rianto, kejanggalan terlihat dari alat bukti berupa chat Whatsapp yang diduga palsu, dan hal itu dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak kepolisian.

Kejanggalan lain yakni soal hasil visum et repertum, visum psychiatricum, dan laporan psikologi. Laporan tersebut baru dibuat dalam waktu kurang lebih 3 tahun setelah kejadian. Rianto menilai, hal ini melanggar Permenkes, dan melanggar asas legalitas namun tetap dijadikan alat bukti.
Saat peristiwa pelecehan itu terjadi tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian ini. Kemudian, ada perbedaan keterangan asisten rumah tangga (ART) antara yang ada di BAP dengan saat menjadi saksi di persidangan.
“Kejanggalan lain, saat dakwaan menyebutkan tempat kejadian di Blok 2 Sunter, namun semua bukti persidangan menunjukkan tidak ada Blok 2 di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, dari hasil pengakuannya, peristiwa dugaan pelecehan antara guru dan murid terjadi di sofa yang ada di garasi rumah dan teras.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Pemberontakan PKI di Madiun: Seolah-olah Komunis, Musso-Semaun Dibawa Belanda
Namun, kata Rianto, tidak ada sofa di teras maupun garasi rumah korban. Petugas juga tidak menyita sofa milik korban sebagai barang bukti jika memang perbuatan tersebut terjadi di sana.
"Bahkan anak korban sendiri menunjukkan posisi sofa yang sebenarnya berada di depan pintu utama rumah," jelas Rianto.

Sementara itu, kuasa hukum Lian lainnya, Muhammad Herdiyan, mengatakan, bahwa visum et repertum menunjukkan robekan selaput dara lama, tetapi tidak ada korelasi langsung dengan klien mereka.
“Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan klien kami dengan tuduhan ini. Semua berdasarkan cerita korban belaka," tegasnya.
Dalam pleidoi, lanjut Herdiyan menyiratkan kemungkinan motif lain dari keluarga korban. Mereka menekankan bahwa klien mereka hanyalah guru privat yang dibayar dan menolak semua tuduhan. Lian membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.
Tim kuasa hukum saat itu juga sempat menghadirkan ahli forensik dan pakar hukum pidana. Herdiyan mengatakan saat itu ahli forensik menyatakan robekan selaput dara bisa disebabkan oleh banyak hal, tidak spesifik kekerasan seksual.
Sementara, ahli hukum pidana menekankan bahwa kekerasan psikis harus dibuktikan dengan jelas, bukan sekadar pernyataan subjektif.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual murid itu yang diduga dilakukan Lian Ming Ming kini telah bergulir di persidangan. Dalam kasus ini, Lian Ming Ming dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Atas tudingan kasus tersebut, Lian Ming Ming telah dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap muridnya selama sesi latihan privat di garasi rumah korban di Sunter, Jakarta Utara.