"Kami dengan duka mendalam menyampaikan kabar bahwa Pika anak Ibu Santi, salah satu pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis telah meninggal dunia," tulis ICJR dalam keterangan resminya dikutip Suara.com pada Rabu (19/3/2025).

ICJR meminta negara untuk hadir bagi anak-anak seperti Pika, yang membutuhkan ganja medis sebagai opsi pengobatan.
"Anak-anak berkebutuhan khusus di sekitar kita yang membutuhkan opsi pengobatan ganja medis," ujarnya.
Sejauh ini, usai amanah putusan Mahkamah Konstitusi 106/PUU-XVIII/2020, pemerintah belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami menyesalkan sikap pengambil kebijakan yang tidak mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," katanya.
Desak Legalkan Ganja Medis
Diketahui, Ibunda Pika, Santi sempat mengajukan permohonan uji materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi, dalam sidang yang digelar Rabu (20/7/2022).
Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.
"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, beberapa waktu silam.
Baca Juga: Nah Lho! Curhatan Dadan Hindayana di DPR: Pejabat BGN Belum Terima Gaji Sejak Urus Program MBG

Santi merupakan ibu dari seorang anak dengan cerebral palsy (CP) yang namanya viral sesuai diunggah oleh penyanyi Andien lantaran membawa poster "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" di gelaran CFD di Jakarta, beberapa waktu lalu.