Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF alias Jonathan Frizzy.
Dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Michael menjelaskan JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
"JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," ucapnya.
Artis JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan.
Dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.
"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," katanya.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Dhena Devanka, Tetap Glowing usai Cerai dari Jonathan Frizzy
Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).