Legislator DPR 'Sentil' BGN Soal Keracunan MBG: Jangan Nunggu Viral Baru Gerak

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:44 WIB
Legislator DPR 'Sentil' BGN Soal Keracunan MBG: Jangan Nunggu Viral Baru Gerak
Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem,  Irma Suryani Chaniago. (Tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus lain muncul di Cianjur, Jawa Barat, di mana dari 2.701 siswa ada 72 di antaranya terdampak. Namun berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap tray, air, fasilitas, makanan, dan muntahan semuanya menunjukkan hasil negatif. Sehjngga BGN masih mencari kemungkinan penyebab lain di luar faktor makanan.

Ubah Mekanisme Pembayaran ke Mitra MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bareng Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Suara.com/Lilis Varwati)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bareng Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Suara.com/Lilis Varwati)

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola mekanisme pencairan uang ke mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui akun virtual untuk mencegah kejadian penggelapan dana, seperti yang terjadi di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, terulang kembali.

"Ini adalah rekening bersama yang dibuat BGN ketika mitra sudah terverifikasi, kemudian kita buatkan Virtual Account (VA), yang hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan, satu lagi oleh Kepala SPPG, jadi seluruh transaksi dilakukan melalui digital," kata Kepala BGN Dadan Hindayana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Untuk saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi SPPG yang boleh berjalan sebelum memiliki VA dan uang muka untuk menjalankan Program MBG akan masuk 10 hari setelah SPPG memiliki VA.

Selain itu BGN kini juga tidak lagi mengizinkan mitra melakukan sistem mengganti biaya di belakang atau reimburse dan seluruh SPPG diminta untuk membuat proposal setelah uang muka masuk.

"Mulai sekarang tidak ada SPPG yang boleh jalan sebelum ada VA dan uang muka itu masuk untuk 10 hari ke depan. Mulai pekan ini ke depan, seluruh transaksi menggunakan VA. Mitra-mitra bekerja dengan uang muka yang dikirim BGN untuk 10 hari ke depan. Misalnya kalau hari ini, Selasa (6/5), uang masuk VA, Kepala SPPG dan mitra sudah harus mulai membuat proposal untuk tanggal 15 Mei," ujar dia.

Dadan juga menegaskan apabila SPPG memiliki sisa anggaran, maka bagian keuntungan tersebut tidak menjadi milik mitra, tetapi disimpan untuk anggaran pada bulan berikutnya.

"Bahan baku dan operasional sifatnya at cost, kalau bahan baku harga pasar sedang murah, yang diusulkan contohnya Rp300 juta, kemudian digunakan Rp250 juta, maka yang Rp50 juta tidak menjadi bagian keuntungan mitra, tetapi digunakan untuk carry over (anggaran bulan berikutnya), sehingga tanggal 10 itu harus dilaporkan berapa uang bahan baku yang tersisa, pada saat mengusulkan untuk tanggal 25, maka dicatat sisa Rp50 juta, sehingga BGN mengirimkan sisanya saja Rp250 juta," tuturnya.

Baca Juga: Fantastis! Anggaran MBG Ditambah Lagi Rp50 Triliun, Kepala BGN Sebut Atas Kemauan Prabowo

Menurutnya, dengan mekanisme VA pemerintah bisa lebih mudah memantau anggaran yang masuk dan keluar pada masing-masing mitra atau yayasan dibawah BGN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI