“Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” ujarnya.
Herman mengaku, para korban yang melaporkan kejadian ini mengalami pemerasan senilai Rp2,5 juta.
Saat mendapat laporan soal pemerasan ini, petugas langsung melakukan identifikasi soal lokasi tersangka. Diketahui, MD berada di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara, dalam aksi penyergapan ini, tersangka I, berhasil meloloskan diri. Sehingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat,” ungkap Herman.
Dari tangan tersangka MD, petugas menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, dan juga digunakan untuk melakukan VCS.
Barang bukti lainnya yakni beberapa rekening perbankan yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan juga akun-akun media sosial yang digunakan pelaku serta beberapa video vulgar yang digunakan pelaku untuk mencari korban-korbannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 27B Juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE yaitu tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik.
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?