Raup Cuan Ratusan Juta
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka MD mengaku telah melakukan aksi pemerasan sejak tahun 2024 silam. Cuan yang dihasilkannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp100 juta.

“Pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2024. Keuntungannya Rp100 juta, dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” beber AKBP Herman.
Dalam kasus ini, polisi baru bisa menangkap tersangka MD. Sementara tersangka I berhasil meloloskan diri saat disergap oleh petugas. Lantaran masih buron, polisi telah memasukan identitas tersangka I dalam daftar pencarian orang alis DPO.
“Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat,” ungkap Herman.
Dasil hasil penangkapan terhadap tersangka MD, petugas menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan VCS dan memeras para korbannya yang terkena jebakan batman.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti lainnya seperti beberapa rekening perbankan yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan juga akun-akun media sosial yang digunakan pelaku serta beberapa video vulgar yang digunakan para tersangka untuk mengincar korban-korbannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 27B Juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE yaitu tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik.
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?