'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:17 WIB
'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun
Mantan anggota DPR RI dari PDIP, Riezky Aprilia seusai diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Riezky Aprilia yang pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas pada Pileg 2019 sempat menangis saat menceritakan momen pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu terjadi ketika Riezky Aprilia memberikan keterangannya dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025).

Awalnya, Riezky menceritakan bahwa dirinya mendapatkan surat konsolidasi yang ditandatangani oleh Hasto dan Ketua Badan Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun. Setelah itu, Riezky mengonfirmasi surat tersebut melalui pesan singkat kepada Hasto dan menemuinya.

“Mudah-mudahan saya nggak salah, waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga?” kata Riezky sambil menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

“Waktu itu saya jujur saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek saya terus-terusan gitu. Pada saat itu, saya paham mungkin Pak Sekjen juga capek, beliau emosi, saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa ini perintah partai,” tambah dia.

Pada pertemuan itu, Riezky menyampaikan kepada Hasto bahwa dia bersedia mundur jika mendengar perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi. ‘Saya ini Sekjen Partai’. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri. ‘Saya tahu anda Sekjen partai tapi anda bukan tuhan’. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” tutur Riezky.

Setelah meluapkan emosinya di persidangan, Riezky mengambil jeda untuk minum dan mengambil tisu guna mengusap wajahnya yang berlinang air mata.

“Saya emosi saya jujur saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh pak Komarudin Watubun saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan habis itu saya langsung pulang,” ucap Rizky setelahnya.

Baca Juga: Eks Napi Koruptor Saeful Bahri 2 Kali Absen di Sidang Hasto PDIP, Apa Alasannya?

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan reaksi Hasto setelah mendengar ucapan Riezky dalam pertemuan itu.

“Kita kan lagi mencari fakta ya. Ini kan terjadi perdebatan antara saksi dengan terdakwa pada waktu itu kan seperti itu ya, nah apakah setelah saksi mengatakan ‘anda bukan tuhan’ itu kemudian terdakwa ada menyampaikan lagi?” tanya jaksa.

“Saya yang saya ingat sudah saya sampaikan, yang saya ingat dalam hari ini untuk mengingat kembali,” jawab Riezky.

“Saya bacakan ya, BAP nomor 14, yang mulia. Saksi ya saya bacakan supaya setidaknya mengingat memori, 'pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan ‘saya ini Sekjen’. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan ‘anda bukan tuhan’, kemudian Hasto mengatakan, ‘anda melawan saya?’ Kemudiam saya jawab, ‘iya, saya melawan anda tapi bukan partai' ada jawaban seperti itu?” cecar jaksa.

“lya,” sahut Riezky.

“Kemudian tadi kan saksi mengatakan saksi akan bersedia mundur ketika saksi sudah betemu dengan ibu ketua ya, jadi saksi ketemu dengan ibu ketua?” lanjut jaksa.

“Nggak,” timpal Riezky.

“Nggak jadi pada waktu itu?” tanya jaksa lagi.

“Iya, siapa lah saya mas, ketemu kan ga nggak gampang,” tandas Riezky.

Dalam kasus ini, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI