Tok! Cuma Disanksi Teguran Lisan di Kasus Rasisme, MKD Suruh Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:37 WIB
Tok! Cuma Disanksi Teguran Lisan di Kasus Rasisme, MKD Suruh Ahmad Dhani Minta Maaf
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di MKD DPR RI usai dilaporkan menghina marga Pono, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya menjatuhi vonis hukuman ringan kepada Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait adanya dua laporan soal naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono. 

Hukuman ringan yang dimaksud yakni Ahmad Dhani hanya dikenai sanksi teguran secara lisan oleh MKD. Dan diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu. 

Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam usai menggelar sidang pemeriksaan terhadap Dhani. Awalnya dalam amar putusan yang dibacakan, Dek Gam menyatakan Dhani telah melanggar kode etik. 

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa; 1. MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan ini. 2. Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," kata Dek Gam di ruang sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya menjatuhi vonis hukuman ringan kepada Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait adanya dua laporan soal naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono. (Suara.com/Bagaskara)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya menjatuhi vonis hukuman ringan kepada Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait adanya dua laporan soal naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono. (Suara.com/Bagaskara)

Kemudian dalam amar putusan selanjutnya, Dek Gam menyatakan jika Dhani hanya dikenai hukuman ringan berupa teguran secara lisan dan diharuskan meminta maaf kepada pengadu dalam waktu 7 hari ke depan. 

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," katanya. 

Merasa Tak Bersalah

Dalam sidang pemeriksaannya di MKD DPR, Ahmad Dhani merasa tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaraan etik terkait pernyataannya soal naturalisasi dan dugaan penghinaan marga Pono. 

"Yang pertama tentunya kita sebagai anggota parlemen semuanya ada di sana dan saya melihat kenyataan pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia karena saya meyakini untuk memperbaiki sepak bola Indonesia itu harus ada yang namanya natural development seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Erick Tohir itu," katanya. 

Baca Juga: Diadili MKD soal Kasus Etik, Ahmad Dhani: Saya Tak Suruh Kumpul Kebo, tapi...

Khusus soal dugaan penghinaan marga Pono, Dhani merasa pernyataannya hanya selip lidah atau slip of tounge. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI