Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal melantik puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II untuk berbagai posisi pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Para PNS yang dilantik dimintanya untuk menaiki angkutan umum ke Balai Kota.
Pramono bahkan mewanti-wanti para pejabat ini tak menggunakan kendaraan pribadi. Jika dilanggar, Pramono bahkan menyatakan bakal membatalkan pelantikan mereka. Sebab, ia sudah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menaiki angkutan umum tiap Rabu.
"Hari ini saya akan melantik lebih dari mungkin 35 atau 40 pejabat di balai kota," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Saya sudah wanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum yang seperti itu tidak akan saya lantik," lanjutnya.
Pramono sendiri mengaku hari ini juga menaiki angkutan umum saat bepergian. Ia mengaku ingin menjadi contoh agar warga ikut beralih dari penggunaan kendaraan pribadi.
![Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/05/98602-gubernur-dki-jakarta-pramono-anung.jpg)
"Karena ini bagian dari kita memberikan contoh saya sendiri aja tetap naik transportasi umum," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan perombakan besar-besaran posisi pejabat tinggi pratama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Totalnya ada 62 nama baru untuk berbagai posisi strategis di pemerintahannya.
Hal ini diketahui dari surat dari Pramono kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Surat itu ditandatangani langsung oleh Pramono pada 2 Mei 2025, dengan nomor 222/KG.04.
Perombakan ini mencakup promosi, mutasi, dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), menyusul proses manajemen talenta, uji kompetensi (job fit), dan evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan pada akhir April 2025.
Baca Juga: Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengisian jabatan bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.