Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan, Ini Daftar Penerimanya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:22 WIB
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan, Ini Daftar Penerimanya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meresmikan kartu gratis naik transportasi umum kepada 15 golongan. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi meluncurkan program penggratisan transportasi umum untuk 15 golongan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025). Dalam kesempatan itu, ia juga meresmikan kawasan integrasi Transport Hub Dukuh Atas.

Sejumlah 15 golongan itu adalah PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

Mereka dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di Bank DKI.

Sedangkan pendaftaran melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta berlaku bagi penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

Pramono mengatakan, penggratisan ini juga berlaku untuk bus Transjakarta yang melintasi daerah penyangga.

"Secara khusus pada hari ini tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan yang akan kita bebaskan dan dalam ke depan bukan hanya bebas dalam Transjakarta tetapi juga Transjabodetabek," ujar Pramono.

Bersama jajarannya, Pramono sempat melihat Transport Hub Dukuh Atas. Bertepatan dengan instruksinya menaiki angkutan umum di Hari Rabu, Pramono juga tak mengendarai kendaraan pribadi hari ini.

"Tadi saya bersama dengan jajaran MRT, Transjakarta, dan juga Bank DKI bersama dengan pejabat Balai Kota melihat fasilitas Transport Hub yang ada di tempat ini," kata Pramono.

Menurut Pramono, fasilitas di Transport Hub sudah sangat memadai. Namun, integrasi antara moda transportasi umum belum terlaksana dengan baik.

baca juga

"Saya sudah minta kepada jajaran Balai Kota dan juga Transjakarta, Dirut MRT untuk segera mempersiapkan itu," ujar Pramono.

"Dan nanti saya akan berbicara dengan Bapak Menteri Perhubungan supaya fasilitas yang sudah baik di tempat ini bisa terkoneksi LRT, MRT, Transjakarta, dan KRL," tambahnya.

Meski demikian, Politisi PDIP itu menilai integrasi belum terlaksana karena adanya ego sektoral. Namun, dia bakal berusaha mengintegrasikan seluruh moda transportasi umun.

"Kenapa dulu belum bisa dilakukan? Menurut saya salah satu hal sering kali ego sektoral dan untuk itu saya akan keliling untuk supaya apa yang menjadi handicap kemarin di tempat ini bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Sebelumnya diberitakan, Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

Mereka tak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja setiap satu hari itu tiap pekan.

Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ia teken. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera pada Kamis (24/4/2025).

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

Tak hanya sekadar imbauan, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa tarif Rp0 alias gratis bagi ASN yang menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Fasilitas kendaraan dinas pun tidak akan disediakan di hari itu.

"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap Pramono.

Langkah ini sebetulnya bukan hal baru di lingkungan Pemprov Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo.

Setiap Rabu, seluruh pegawai Dishub wajib naik kendaraan umum saat berangkat kerja. Dishub menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari komitmen mereka dalam memulihkan kualitas udara di ibu kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Naik Angkutan Umum, Pramono Anung Ultimatum Pejabat Baru DKI: Saya Gak Batal Dilantik!

Wajib Naik Angkutan Umum, Pramono Anung Ultimatum Pejabat Baru DKI: Saya Gak Batal Dilantik!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 13:18 WIB

Pramono Rombak Total Pejabat Pemprov DKI, Ini Daftar 62 Kadis Hingga Kepala RSUD Bakal Dilantik

Pramono Rombak Total Pejabat Pemprov DKI, Ini Daftar 62 Kadis Hingga Kepala RSUD Bakal Dilantik

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:14 WIB

Pramono Kasih Izin, Air PAM Jaya akan Mengalir hingga ke Bekasi

Pramono Kasih Izin, Air PAM Jaya akan Mengalir hingga ke Bekasi

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×