Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan, Ini Daftar Penerimanya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:22 WIB
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan, Ini Daftar Penerimanya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meresmikan kartu gratis naik transportasi umum kepada 15 golongan. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi meluncurkan program penggratisan transportasi umum untuk 15 golongan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025). Dalam kesempatan itu, ia juga meresmikan kawasan integrasi Transport Hub Dukuh Atas.

Sejumlah 15 golongan itu adalah PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

Mereka dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di Bank DKI.

Sedangkan pendaftaran melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta berlaku bagi penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

Pramono mengatakan, penggratisan ini juga berlaku untuk bus Transjakarta yang melintasi daerah penyangga.

"Secara khusus pada hari ini tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan yang akan kita bebaskan dan dalam ke depan bukan hanya bebas dalam Transjakarta tetapi juga Transjabodetabek," ujar Pramono.

Bersama jajarannya, Pramono sempat melihat Transport Hub Dukuh Atas. Bertepatan dengan instruksinya menaiki angkutan umum di Hari Rabu, Pramono juga tak mengendarai kendaraan pribadi hari ini.

"Tadi saya bersama dengan jajaran MRT, Transjakarta, dan juga Bank DKI bersama dengan pejabat Balai Kota melihat fasilitas Transport Hub yang ada di tempat ini," kata Pramono.

Menurut Pramono, fasilitas di Transport Hub sudah sangat memadai. Namun, integrasi antara moda transportasi umum belum terlaksana dengan baik.

baca juga

"Saya sudah minta kepada jajaran Balai Kota dan juga Transjakarta, Dirut MRT untuk segera mempersiapkan itu," ujar Pramono.

"Dan nanti saya akan berbicara dengan Bapak Menteri Perhubungan supaya fasilitas yang sudah baik di tempat ini bisa terkoneksi LRT, MRT, Transjakarta, dan KRL," tambahnya.

Meski demikian, Politisi PDIP itu menilai integrasi belum terlaksana karena adanya ego sektoral. Namun, dia bakal berusaha mengintegrasikan seluruh moda transportasi umun.

"Kenapa dulu belum bisa dilakukan? Menurut saya salah satu hal sering kali ego sektoral dan untuk itu saya akan keliling untuk supaya apa yang menjadi handicap kemarin di tempat ini bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Sebelumnya diberitakan, Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

Mereka tak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja setiap satu hari itu tiap pekan.

Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ia teken. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera pada Kamis (24/4/2025).

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

Tak hanya sekadar imbauan, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa tarif Rp0 alias gratis bagi ASN yang menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Fasilitas kendaraan dinas pun tidak akan disediakan di hari itu.

"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap Pramono.

Langkah ini sebetulnya bukan hal baru di lingkungan Pemprov Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo.

Setiap Rabu, seluruh pegawai Dishub wajib naik kendaraan umum saat berangkat kerja. Dishub menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari komitmen mereka dalam memulihkan kualitas udara di ibu kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Naik Angkutan Umum, Pramono Anung Ultimatum Pejabat Baru DKI: Saya Gak Batal Dilantik!

Wajib Naik Angkutan Umum, Pramono Anung Ultimatum Pejabat Baru DKI: Saya Gak Batal Dilantik!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 13:18 WIB

Pramono Rombak Total Pejabat Pemprov DKI, Ini Daftar 62 Kadis Hingga Kepala RSUD Bakal Dilantik

Pramono Rombak Total Pejabat Pemprov DKI, Ini Daftar 62 Kadis Hingga Kepala RSUD Bakal Dilantik

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:14 WIB

Pramono Kasih Izin, Air PAM Jaya akan Mengalir hingga ke Bekasi

Pramono Kasih Izin, Air PAM Jaya akan Mengalir hingga ke Bekasi

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:07 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×