"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," kata Herman Khaeron.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
![Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/28/64704-jubir-kpk-tessa-mahardhika.jpg)
Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut.
Kajian tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan. Lantaran itu, dia menilai bahwa penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.
“Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin 5 Mei 2025.
Apabila Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyatakan bahwa KPK akan menyoroti masalah redaksional dalam aturan tersebut.
Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi
Untuk itu, Tessa menilai Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini untuk menghindari kebocoran anggaran.