"Nah bagi desa-desa yang belum punya dana untuk akta notaris, sudah kami buat surat edaran kemarin 2 hari lalu, bahwa boleh gunakan anggaran untuk operasional pemerintahan desa yang sebesar 3 persen dari dana desa."
"Jadi kalau 3 persen kalau dana desanya Rp1 miliar berarti kan Rp 30 juta. Nah sekarang notaris itu se-Indonesia diseragamkan, Rp 2,5 juta," katanya.
Untuk diketahui, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Tujuannya untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Setiap koperasi tersebut nantinya akan didukung dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana desa, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan estimasi hingga Rp5 miliar per koperasi.