Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak publik untuk turut mengawasi pelaksanaan program pelatihan bela negara bagi siswa 'nakal' atau bermasalah di barak militer yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menekankan pentingnya keterlibatan bersama dalam mengawal program tersebut agar pelaksanaan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
"Ya ini harus kita kawal bersama-sama dan ini menjadi pembelajaran juga untuk kita bersama-sama," kata Pri dalam diskusi media talk bersama Kementerian PPPA di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Apabila program di Jawa Barat itu menunjukan hasil yang efektif dan signifiman, menurut Pri, tentu akan menjadi percontohan bagi daerah lain.
"Ini bisa menjadi pembelajaran sebenarnya untuk di wilayah-wilayah lain dalam upaya kita untuk memberikan pelindungan pada anak-anak," ujarnya.
Dengan penanganan yang tepat dan pengawasan dari berbagai pihak, Kementerian PPPA berharap program bela negara ini bisa menjadi sarana rehabilitatif yang efektif, bukan represif, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak anak sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perlindungan anak.
Lebih lanjut, Pri mengingatkan bahwa label "nakal" yang kerap disematkan kepada anak sering kali tidak mencerminkan akar permasalahan yang sebenarnya. Menurutnya, banyak anak yang terlibat dalam perilaku menyimpang justru berasal dari latar belakang keluarga dan lingkungan yang tidak mendukung pemenuhan hak-hak dasarnya.
"Mungkin anak-anak yang distigmakan nakal itu dia sebenarnya ada variabel-variabel kesejahteraan anak dan keluarga yang tidak terpenuhi, ada yang bolong disitu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, perilaku negatif anak merupakan hasil dari proses peniruan terhadap lingkungan sekitar, bukan semata-mata kemauan pribadi anak.
Baca Juga: Bukan 6 Bulan, Siswa Jabar Hanya 30 Hari di Barak Militer: Ini Daftar Materi yang Diajarkan
Oleh karena itu, Kementerian PPPA menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak bermasalah harus bersifat holistik, mencakup pemenuhan hak anak, perbaikan lingkungan keluarga, dan dukungan psikososial.