Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai belum adanya pengumuman tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Atas kecurigaan itu, Boyamin menduga ada tekanan yang membuat KPK belum juga menuntaskan kasus itu.
"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka. Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," ungkap Boyamin kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, agar tidak memicu pertanyaan publik, KPK mesti segera mengumumkan nama calon tersangka jika dianggap terlibat dalam skandal CSR BI.
"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," beber Boyamin.
Demi mengawal agar proses kasus itu berjalan dengan profesional, MAKI mengaku siap mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, Boyamin belum menjelaskan secara rinci kapan rencana gugatan praperadilan itu didaftarkan ke pengadilan.
"Saya akan mengawal perkara ini untuk penuntasan perkara ini dengan cepat. Kalau terus begini, saya akan menuntut gugatan praperadilan agar KPK menuntaskan kasusnya dengan cepat," ujar Boyamin.
Progres Kasus CSR BI di KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku sedang mendalami soal keterangan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori soal kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Pasalnya, dalam pemeriksaan di KPK pada Senin (21/4/2025), penyidik KPK mencecar Satori soal aliran dana CSR Bi yang diduga masuk ke kantong pribadinya.
"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada 'Perintah Tenggelamkan HP'
Asep mengungkapkan, Satori diduga menerima aliran dana tersebut dari yayasan yang terafiliasi dengan dirinya, seperti milik keluarga atau kerabat, dan dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Satori juga diduga membantu yayasan tersebut memperoleh dana CSR dari BI.
"Penerimanya itu adalah yayasan. Tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ujar Asep.
![Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/68913-direktur-penyidikan-kpk-asep-guntur-rahayu.jpg)
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dana CSR tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh Satori. Dia sempat menyebut dana itu digunakan Satori untuk membeli sejumlah properti.
"Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian properti. Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Untuk menutupi jejak, yayasan tersebut membuat laporan fiktif seolah-olah dana telah digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.
Soal Dugaan Aliran Dana CSR Mengalir ke Anggota Dewan