Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa uang dalam dugaan suap terhadap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan penyidik Rossa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto menanyakan ihwal operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada Rossa.
Penyidik KPK awalnya menangkap Wahyu kemudian menjalar penangkapan terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Eks Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
"Ada indikasi terkait keterlibatan Harun Masiku saksi tahunya dari?" kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Pada saat rapat sebelum berangkat itu sudah diinformasikan ini terkait dengan penetapan calon Harun Masiku," jawab Rossa.
Setelah itu, hakim menanyakan terkait dengan keterlibatan Hasto dalam perkara suap PAW Harun Masiku. Sebab, Rossa sempat menceritakan pernah melakukan pengejaran sampai ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Nah, dasar bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa terdakwa terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?” tanya hakim.
"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan di BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," ucap Rossa.
Baca Juga: Gerah Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto PDIP: Konstruksi Hukum Dibuat-buat, Muatan Politik Makin Kuat!
"Menurut Wahyu Setiawan?” lanjut hakim.
"Menurut Saeful," timpal Rossa.
Rossa menuturkan bahwa tak hanya dari keterangan Saeful, dugaan yang dimiliki penyidik juga dikuatkan dengan adanya barang bukti elektronik.
"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?” kata hakim.
"Betul, ada," sahut Rossa.
"Itu dasar saksi mengejar terdakwa?” tambah hakim.
"Betul," balas Rossa.
"Dianggap ada indikasi keterlibatan ketika itu?” cecar hakim.
"Iya," jawab Rossa.
Untuk itu, Rossa bersama tim penyidik KPK lainnya melakukan pengejaran kepada Hasto yang diketahui mengarah ke PTIK. Ketika tim pemburu Hasto mengejarnya di PTIK kemudian bertemu penyidik yang mengejar Harun Masiku.
"Nah, mengetahuinya itu sekitar mulai pukul berapa sehingga saksi bersama tim bergerak mengejar terdakwa?” tanya hakim.
"Karena Saeful posisinya kami amankan di Jalan Sabang itu dekat dengan KPK, jadi itu ga memerlukan waktu yang lama. Kemudian kami lakukan interview, tim yang melakukan, sudah dibagi untuk melakukan interview, melakukan interview. Nah, di situlah muncul petunjuk, fakta bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," tutur Rossa.
"Berdasarkan keterangan Saeful maupun bukti?” ucap hakim.
"Iya, ada konfirmasi dari yang bersangkutan," sebut Rossa.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto sempat memanas saat penyidik KPK Rossa Purbo mengungkapkan soal adanya konflik kepentingan. Pernyataan Rossa pun membuat salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy naik pitam di persidangan.
Harun Masiku pada 2020 lalu. Pengejaran terhadap tersangka terhenti setelah lima orang KPK termasuk Rossa sempat diamankan ketika hendak menyergap Harun di Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.
Rossa juga mengakui ada perentah 'tenggelamkan' ponsel saat penyidik KPK hendak menangkap Harun Masiku.
Diketahui, selain Rossa Purbo, jaksa KPK juga menghadirkan penyidik KPK Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo ke sidang kasus Hasto pada hari ini.
Selain itu, pengacara lain Hasto Maqdir Ismail juga memprotes keberadaan dua penyidik KPK yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum lembaga antirasuah itu. Alasan protes itu karena kubu Hasto menganggap jika penyidik KPK sebagai saksi akan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).