Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:24 WIB
Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum memikirkan opsi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu tentang Perampasan Aset.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa kepala negara tetap berkeinginan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Untuk sementara belum. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

"Pada saat Mayday juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya kira-kira kan begitu," sambung Prasetyo.

Prasetyo menegaskan sejauh ini pemerintah masih berkomunikasi dengan fraksi-fraski di DPR berkaitan RUU Perampasan Aset, sehingga belum ada pertimbangan untuk mengeluarkan Perppu. Tak hanya dengan DPR, komunikasi juga dilakukan Prabowo kepada pimpinan partai politik.

"Tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan perppu untuk sampai hari ini belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini juga salah satu materi," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan RI mengenai kapan waktu untuk menentukan program legislasi nasional atau Prolegnas.

Konsultasi tersebut dilakukan menyusul kehendak Presiden Prabowo Subianto yang ingin Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dinahas dan disahkan menjadi undang-undang.

"Kamii akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5).

baca juga

Supratman memastikan keinginan kepala negara untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sudah menjadi perhatian bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti.

"Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir," kata Supratman.

Supratman menegaskan sekaligus bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi RUU inisiatif pemerintah. Tetapi, apakah ke depan pemerintah akan mengirimkan kembali surat presiden atau surpres baru, Supratman belum memastikan. Ia berujar kekinian rapat lintas kementerian terus dilakukan.

"Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga," ujar Supratman.

Sebelumnya, pada peringatan May Day di Lapangan Monas, 1 Mei 2025, Prabowo menyampaikan janji untuk memberantas korupsi di Indonesia. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Prabowo mendukung pembentukan dan pengesahan RUU tersebut.

"Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo.

"Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh. Setuju? Bagaimana, kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" sambung Prabowo.

Tarik Ulur di DPR

Diberitakan sebelumnya,  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini belum menjadi prioritas pembahasan di DPR.

Namun, ia menegaskan bahwa RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari inisiatif pemerintah jangka menengah.

Kendati begitu, DPR akan berupaya lakukan pembahasan karena adanya pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Bila mana sudah ada statement dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kita coba lakukan satu proses," kata Bob ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Bob, perlu adanya pembaruan dalam materi RUU Perampasan Aset.

Pemutakhiran tersebut diperlukan untuk memperjelas arah peruntukan RUU tersebut, apakah akan menyasar pidana umum atau hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila menyasar pidana umum, maka cakupan undang-undang ini akan menjadi sangat luas dan berpotensi bertabrakan dengan undang-undang lain yang sudah ada.

"Apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya perampasan aset."

"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses. Di mana ini juga merupakan satu inisiatif dari pemerintah," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates? Ini Kata Menkes

Kenapa Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates? Ini Kata Menkes

Lifestyle | Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:06 WIB

Aksi Ormas Preman Bikin Presiden Prabowo Resah, Mau Dibina atau Dibinasakan?

Aksi Ormas Preman Bikin Presiden Prabowo Resah, Mau Dibina atau Dibinasakan?

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:58 WIB

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:38 WIB

Terkini

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Health | Minggu, 13 September 2026 | 19:28 WIB

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 19:03 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:50 WIB

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 18:48 WIB

×