Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?

Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:50 WIB
Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?
Tiga Penyidik KPK menjadi saksi dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Hasto Kristiyanto. [Antara]

Namun berdasarkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2020, makna saksi telah diperluas.

Tidak hanya merujuk pada orang yang mendengar, melihat, atua mengalami, tetapi juga orang yang memiliki pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi.

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Bagaskara)
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Bagaskara)

Sebelumnya dijelaskan bahwa dari sisi hukum pidana, saksi verbalisan merupakan penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana, karena terdakwa merasa keterangan yang dituangkan dalan Berita Acara Pemeriksaan dibuat dalam keadaan tekanan.

Hal itu untuk memastikan pernyataan terdakwa dihadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang diminta keterangan sebagai saksi saat sidang.

Pada sidang yang digelar Jumat 9 Mei 2025, Maqdir memprotes kehadiran ketiga penyidik KPK itu.

"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir.

Dia berpendapat keterangan yang akan disampaikan para penyidik KPK, bukan kesaksian yang mereka lihat dan dengar secara langsung.

"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu (didengar dari orang lain),” kata Maqdir.

Lantas disebutnya, kehadiran ketiga penyidik KPK sebagai saksi berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan nama Harun Masiku dan juga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI