CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu

Eko Faizin Suara.Com
Minggu, 11 Mei 2025 | 08:10 WIB
CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu
CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar unggahan yang menampilkan daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000.

Dalam postingan di media sosial itu disebutkan sejumlah ruas jalan yang akan berbayar tersebut antara lain MT Haryono, Gatot Subroto, MH Thamrin, Fatmawati dan Panglima Polim.

Unggahan tersebut menarasikan jika kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

Hoaks jalan berbayar di Jakarta. [TikTok]
CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu. [TikTok]

Diketahui, ERP bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas dengan memungut retribusi secara elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk.

Apakah benar ada 25 ruas jalan di Jakarta dikenakan tarif hingga Rp19.000?

PENJELASAN:

Berdasarkan mengklarifikasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram resminya, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum menerapkan kebijakan sistem ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

Baca Juga: CEK FAKTA: Link Pendaftaran Rumah Gratis buat Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap

"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI