Suara.com - Masyarakat diminta waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, menyusul munculnya kabar yang mencatut nama Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang dituding terlibat kasus korupsi senilai Rp500 triliun.
Hoaks tersebut muncul tidak lama setelah Suahasil Nazara dipercaya menduduki posisi Menteri Keuangan. Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Informasi tersebut beredar melalui media sosial dalam bentuk tangkapan layar sebuah artikel, yang seolah-olah diterbitkan media detikFinance dengan judul “Menkeu Suahasil Terlibat Korupsi 500 Triliun”.
Kemunculan isu tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu unggahan di X bahkan menyertakan komentar yang mengaku terkejut dengan munculnya kabar tersebut hanya beberapa jam setelah pergantian Menteri Keuangan.
Setelah ditelusuri dan diklarifikasi, informasi tersebut merupakan hoaks. Akun resmi PPID Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
“Berita yang beredar mengenai Menteri Keuangan Suahasil Nazara terlibat korupsi Rp500 triliun, merupakan berita hoaks,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun PPID Kementerian Keuangan.
Tangkapan layar yang beredar memperlihatkan artikel dengan foto Suahasil Nazara dan judul yang menyebut keterlibatan dalam korupsi Rp500 triliun.
Adapun isi artikel yang terlihat dalam tangkapan layar justru tidak membahas dugaan korupsi tersebut. Isi berita berkaitan dengan pernyataan Suahasil mengenai komitmennya menjaga defisit APBN di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Perbedaan antara judul dan isi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa tangkapan layar telah dimanipulasi. Media yang memberitakan isu tersebut juga mencatat adanya perbedaan tampilan pada bagian judul dengan isi artikel asli.
Dalam pemberitaan pada 2020, Suahasil yang saat itu menjabat Wakil Menteri Keuangan pernah menyampaikan bahwa pemerintah memperkirakan penerimaan pajak sekitar Rp500 triliun tidak terkumpul akibat dampak pandemi Covid-19 dan berbagai insentif perpajakan.
Sementara dalam pemberitaan September 2026, angka sekitar Rp500 triliun juga muncul dalam konteks restitusi pajak, bukan dugaan korupsi.
Penggunaan angka Rp500 triliun dalam sebuah konten tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kasus korupsi.
Masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai tangkapan layar berita yang beredar di media sosial. Disarankan untuk mengecek berita melalui situs media yang bersangkutan maupun kanal resmi lembaga pemerintah sebelum ikut menyebarkannya. ***