CEK FAKTA: Link Pendaftaran Rumah Gratis buat Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap

Eko Faizin Suara.Com
Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Rumah Gratis buat Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap
Ilustrasi. CEK FAKTA: Link Pendaftaran Rumah Gratis buat Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap. [Ist]
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Suara.com - Media sosial diramaikan dengan kabar adanya program rumah gratis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dalam narasi yang beredar, Kementerian PKP mempunyai program penyerahan 25.000 unit rumah bagi masyarakat tanpa penghasilan tetap.

Pada unggahan akun Facebook disebutkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program rumah gratis, dapat mendaftar melalui link atau tautan yang terdapat dalam unggahan itu.

Hoaks tautan program rumah gratis. [Ist]
Hoaks tautan program rumah gratis. [Ist]

Postingan tersebut menampilkan foto Menteri PKP Maruarar Sirait. Adapun narasi yang dalam unggahan sebagai berikut:

"Program penyerahan 25.000 unit rumah untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki gaji tetap seperti pedagang atau pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan yang tidak menentu.

Segera daftarkan diri anda melalui link di bio."

Lantas benarkah tautan pendaftaran rumah gratis dari Kementerian PKP itu?

PENJELASAN:

Dari penelusuran Antara, tautan ini tidak mengarah ke situs resmi Kementerian PKP ataupun situs resmi pemerintah lainnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ratusan Anggota DPR Dipecat Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?

Dalam tautan tersebut, pengunjung diminta mengisi data diri seperti nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan Telegram.

Unggahan tersebut berpotensi sebagai phising, yang merupakan jenis kejahatan siber yang bertujuan untuk mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan, dengan cara menipu dan memanipulasi korban.

Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025 telah ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan menjadi 350.000 unit, dari sebelumnya sebanyak 220.000 unit.

Selain itu, Maruarar menjelaskan bahwa aturan saat ini menetapkan syarat pembeli rumah subsidi sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan batas gaji maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

Kesimpulan

Dengan demikian, dari hasil penelusuran dan berdasarkan penjelasan di atas, unggahan terkait program rumah gratis di media sosial yang disebarkan melalui tautan tersebut dapat diyakini merupakan hoaks.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI