Suara.com - Seorang pria bernama Roni alias Baseng (48) tega menggorok leher temannya sendiri lantaran terbakar api cemburu.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kebalen depan Perum Havana Taman Kebalen, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (8/5) lalu.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa F Marasabessy mengatakan sebelum melakukan aksinya pelaku dan korban sempat nongkrong bareng di warung Sate Biawak, Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Setelahnya tersangka Baseng, meminta korban untuk mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat dalam perjalanan tersangka langsung menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah ia persiapkan.
“Tersangka juga menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban hingga mengalamai luka robek dan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai,” kata Resa kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Usai menikam, Baseng kemudian meninggalkan korbannya begitu saja di tengah jalan. Korban yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan segera dilarikan ke RSUD Teluk Pucung.
Resa menjelaskan, tersangka tega menggorok leher korban karena cemburu. Pasalnya korban bakal menikahi wanita yang ditaksir oleh pelaku.
“Merasa cemburu karena perempuan yang dicintai akan dinikahi pria lain. Pelaku langsung berusaha mencari keberadaan korban, lalu mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban,” ucapnya.
Baca Juga: Sejumlah Negara Resmi Blokir Worldcoin, Indonesia Jadi yang Terbaru
Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri. Namun, pelariannya segera ditemukan aparat.
Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan pelaku tunggal. Aparat juga menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan saat menikam korban.
![Ilustrasi pembunuhan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/12/18/56901-ilustrasi-pembunuhan-ist.jpg)
Tersangka Baseng dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan, dan atau penganiayaan berat.
Mayat Driver Ojol Terbungkus Kasur
Sebelumnya, kasus pembunuhan serupa juga terjadi di Bekasi. Seorang driver ojek online bernama Arif Widodo ditemukan tewas dengan kondisi terlilit kasur di Aren Jaya, Bekasi Timur.
Arif ternyata dibunuh oleh HJ (43), temannya saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Fakta dalam kasus pembunuhan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menyampaikan, peristiwa ini bermula ketika HJ menumpang untuk bermalam di rumah korban. Korban diketahui berprofesi sebagai tukang ojek online (ojol), tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran telah mengenal lama.
“Pelaku menghubungi korban untuk meminta menginap di rumah korban dalam beberapa hari, karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mal itu dekat dengan rumah korban,” kata Ade Ary, saat di konfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Hingga akhirnya, niat buruk pelaku muncul. HJ ingin menguasai harta milik korban, seperti uang, motor, dan ponsel.
“Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 5.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur dengan posisi miring ke arah kiri, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban,” ujarnya.
Saat itu, HJ melihat ada sebatang kayu di ruang dapur dan langsung mengambilnya. Setelahnya HJ langsung memukul kepala korban dengan bengis sebanyak 6 kali.
“Setelah memastikan korban meninggal selanjutnya pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya dengan tikar dan kasur, sedangkan balok yang digunakan pelaku tadi diletakkan kembali di dekat dapur,” jelas Ade Ary.
Pelaku kemudian mengambil harta milik korban dan meninggalkan lokasi. Saat pelarian ini, pelaku sempat membuat barang bukti di sungai yang berada di Kelurahan Aren Jaya.
“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai security di sebuah mal,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk pelaku. Petugas juga telah menyita barang bukti berupa balok kayu, motor korban yang diambil oleh pelaku, tikar, dan pakaian milik korban.