Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:47 WIB
Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dituntut 1,5 Tahun

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, sebagai buntut perkara meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran Roy Suryo, kata Zulkarnain, diyakini tidak ada niatan secara sengaja melakukan penghinaan terhadap pemeluk agama tertentu.

"Kami pengacara, merasa kecewa dengan tuntutan ini. Karena apa yang dilakukan Pak Roy Suryo, tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Zulkarnain menegaskan, tim kuasa hukum bakal mengajukan pleidoi, akibat keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

"Jadi kami dan Pak Roy Suryo, akan membuat pembelaan. Itu kamis depan," ucapnya.

Zulkarnain juga menyebut, dalam persidangan perkara ini, ada beberapa kejanggalan yakni barang bukti berupa tangkapan layar milik pelapor dan saksi dikembalikan. Sementara, barang bukti milik Roy Suryo dimusnahkan.

"Sementara barbuk Pak Roy itu kan tidak dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya," katanya.

Roy Suryo, sebelumnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Di Balik Gimmick Presiden Minta Nasi Goreng Megawati, Analisis: Perlihatkan Prabowo Punya Ikatan

Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI