Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
“Kami mendesak kepada jajaran pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI,” kata Usman.
“Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebaga Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah personel TNI ditempatkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia.
Hal itu diketahui melalu surat telegram bernomor ST/1192/2025/ tertanggal 6 Mei 2025. Adapun, surat telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Asisten Operasi (Asop) Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Christian Kurnianto Tehuteru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penempatan personel TNI di Kejaksaan hingga ke daerah merupakan bentuk kerjasama.
“Iya benar ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Adapun, ditempatkannya personel TNI di Kejaksaan disebut sebagai bentuk dukungan TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli.
Baca Juga: Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, dalam telegram Panglima TNI soal pengerahan personel itu bersifat biasa.
Kemudian, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
“Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan,” kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Minggu.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” imbuhnya.
Sementara, dalam surat telegram tersebut, yang menyebut adanya kekuatan hingga satu peleton untuk pengamanan di lingkungan Kejati, dan 1 Regu untuk tingkat Kejari, itu merupakan gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan.