Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Suhardiman

Senin, 12 Mei 2025 | 14:40 WIB
Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pernikahan. [ChatGPT]

Praktik ini merupakan tukar-menukar perempuan tanpa memenuhi hak-hak dasar pernikahan, seperti mahar, yang wajib dalam Islam.

Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik nikah syighar karena menyalahi syariat dan merugikan hak perempuan.

2. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, setelah itu pernikahan otomatis berakhir.

Pernikahan ini pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun kemudian diharamkan secara permanen oleh Rasulullah SAW.

Nikah mut'ah dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan dalam Islam yang seharusnya menjadi ikatan suci dan langgeng, bukan kontrak sementara.

3. Nikah Muhallil (Tahlil)

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, kemudian menikah dengan pria lain hanya dengan tujuan agar setelah bercerai dari suami kedua, ia bisa kembali menikah dengan suami pertamanya.

Praktik ini diharamkan karena hanya dijadikan sebagai perantara untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Allah, dan Rasulullah SAW melaknat pelaku nikah muhallil dan pihak yang menyuruhnya.

Ketiga jenis pernikahan ini secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak perempuan, dan tujuan sakral pernikahan menurut syariat Islam.

Perlindungan hak perempuan dalam pernikahan Islam meliputi beberapa aspek penting yang dijamin oleh syariat, antara lain:

- Hak memilih pasangan: Perempuan memiliki hak penuh untuk memilih pasangan hidupnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

- Hak atas mahar: Mahar adalah hak perempuan yang wajib diberikan suami, dan perempuan berhak menuntutnya kapan saja tanpa harus memberi alasan.

- Hak menerima nafkah: Suami wajib menafkahi istri selama pernikahan, termasuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi suami.

Hak melakukan perbuatan hukum sendiri: Setelah menikah, perempuan berhak mengatur urusan pribadinya, membuat kontrak, dan mengelola harta miliknya secara mandiri sesuai hukum Islam.

- Perlindungan hukum dalam perkawinan: Islam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dalam bidang hukum keluarga, termasuk hak waris, kesaksian, dan perlindungan dari perlakuan tidak adil dalam rumah tangga.

- Persetujuan dalam akad nikah: Pernikahan harus dilakukan atas dasar persetujuan bebas dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, tanpa paksaan.

Secara keseluruhan, Islam menempatkan perempuan pada kedudukan mulia dengan hak dan kewajiban yang seimbang, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan perempuan dalam pernikahan serta melindungi hak-haknya secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:30 WIB

Review Serial The Loyalty Game: Misteri Manipulasi Pernikahan yang Rumit

Review Serial The Loyalty Game: Misteri Manipulasi Pernikahan yang Rumit

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00 WIB

Tren Intimate Wedding 2026: Saat Gengsi Pesta Mewah Mulai Ditinggalkan

Tren Intimate Wedding 2026: Saat Gengsi Pesta Mewah Mulai Ditinggalkan

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:00 WIB

Enola Holmes 3: Hadir dengan Konflik Pernikahan dan Konspirasi Kolonial

Enola Holmes 3: Hadir dengan Konflik Pernikahan dan Konspirasi Kolonial

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:00 WIB

Biaya Hajatan Membengkak? Bukan Salah Tamu, tapi Kebocoran di Dapur Rewang

Biaya Hajatan Membengkak? Bukan Salah Tamu, tapi Kebocoran di Dapur Rewang

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 14:15 WIB

Beda Kekayaan Taylor Swift dan Travis Kelce yang Menikah, Bak Gajah dan Semut

Beda Kekayaan Taylor Swift dan Travis Kelce yang Menikah, Bak Gajah dan Semut

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:35 WIB

7 Fakta Madison Square Garden, Venue Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce

7 Fakta Madison Square Garden, Venue Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:19 WIB

Menulis Gelar di Undangan Pernikahan: Penting atau Hanya Gengsi Belaka?

Menulis Gelar di Undangan Pernikahan: Penting atau Hanya Gengsi Belaka?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:21 WIB

Yang Masih Lajang: Ujian Wanita Karier yang Berhadapan Tuntutan Pernikahan

Yang Masih Lajang: Ujian Wanita Karier yang Berhadapan Tuntutan Pernikahan

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:00 WIB

Habis Berapa Miliar? Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Jennifer Coppen

Habis Berapa Miliar? Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Jennifer Coppen

Entertainment | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:37 WIB

Terkini

Daftar Saham Milik Negara Erling Haaland di IHSG, Ada Emiten Konglomerat

Daftar Saham Milik Negara Erling Haaland di IHSG, Ada Emiten Konglomerat

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:38 WIB

Bukan Lokal, Harga Emas di Nevalla Bullion Pertahankan Rujukan Internasional

Bukan Lokal, Harga Emas di Nevalla Bullion Pertahankan Rujukan Internasional

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:29 WIB

5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi

5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:20 WIB

Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?

Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:17 WIB

Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada

Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:11 WIB

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:10 WIB

Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi

Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:05 WIB

Spanyol Mulai Psywar Jelang Final Piala Dunia 2026, Wasit Lawan Argentina Diminta Tak Lembek

Spanyol Mulai Psywar Jelang Final Piala Dunia 2026, Wasit Lawan Argentina Diminta Tak Lembek

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:59 WIB

Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup

Mulai Berlangsung November Mendatang, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan di League Cup

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:53 WIB

Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija

Shin Tae-yong Angkat Tangan Soal Nasib Andritany Ardhiyasa Bersama Persija

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:46 WIB

×