Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Suhardiman

Senin, 12 Mei 2025 | 14:40 WIB
Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pernikahan. [ChatGPT]

Praktik ini merupakan tukar-menukar perempuan tanpa memenuhi hak-hak dasar pernikahan, seperti mahar, yang wajib dalam Islam.

Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik nikah syighar karena menyalahi syariat dan merugikan hak perempuan.

2. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, setelah itu pernikahan otomatis berakhir.

Pernikahan ini pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun kemudian diharamkan secara permanen oleh Rasulullah SAW.

Nikah mut'ah dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan dalam Islam yang seharusnya menjadi ikatan suci dan langgeng, bukan kontrak sementara.

3. Nikah Muhallil (Tahlil)

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, kemudian menikah dengan pria lain hanya dengan tujuan agar setelah bercerai dari suami kedua, ia bisa kembali menikah dengan suami pertamanya.

Praktik ini diharamkan karena hanya dijadikan sebagai perantara untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Allah, dan Rasulullah SAW melaknat pelaku nikah muhallil dan pihak yang menyuruhnya.

Ketiga jenis pernikahan ini secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak perempuan, dan tujuan sakral pernikahan menurut syariat Islam.

Perlindungan hak perempuan dalam pernikahan Islam meliputi beberapa aspek penting yang dijamin oleh syariat, antara lain:

- Hak memilih pasangan: Perempuan memiliki hak penuh untuk memilih pasangan hidupnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

- Hak atas mahar: Mahar adalah hak perempuan yang wajib diberikan suami, dan perempuan berhak menuntutnya kapan saja tanpa harus memberi alasan.

- Hak menerima nafkah: Suami wajib menafkahi istri selama pernikahan, termasuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi suami.

Hak melakukan perbuatan hukum sendiri: Setelah menikah, perempuan berhak mengatur urusan pribadinya, membuat kontrak, dan mengelola harta miliknya secara mandiri sesuai hukum Islam.

- Perlindungan hukum dalam perkawinan: Islam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dalam bidang hukum keluarga, termasuk hak waris, kesaksian, dan perlindungan dari perlakuan tidak adil dalam rumah tangga.

- Persetujuan dalam akad nikah: Pernikahan harus dilakukan atas dasar persetujuan bebas dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, tanpa paksaan.

Secara keseluruhan, Islam menempatkan perempuan pada kedudukan mulia dengan hak dan kewajiban yang seimbang, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan perempuan dalam pernikahan serta melindungi hak-haknya secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:05 WIB

18 Orang Dibunuh Rudal Amerika di Pesta Pernikahan Warga Iran, 108 Lainnya Luka Parah

18 Orang Dibunuh Rudal Amerika di Pesta Pernikahan Warga Iran, 108 Lainnya Luka Parah

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:26 WIB

Ji Ye Eun dan Vata Umumkan Menikah Desember 2026 usai Pacaran Satu Tahun

Ji Ye Eun dan Vata Umumkan Menikah Desember 2026 usai Pacaran Satu Tahun

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 13:20 WIB

Api Bertemu Air, Begini Tingkat Kecocokan Zodiak Leo dan Scorpio dalam Pernikahan

Api Bertemu Air, Begini Tingkat Kecocokan Zodiak Leo dan Scorpio dalam Pernikahan

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 20:10 WIB

Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?

Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 20:10 WIB

Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?

Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 06:45 WIB

5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Hitungan Weton Jawa, Dipercaya Bawa Keberuntungan

5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Hitungan Weton Jawa, Dipercaya Bawa Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan

Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?

Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Review The Husband: Pernikahan Retak yang Berubah Jadi Cerita Penuh Misteri

Review The Husband: Pernikahan Retak yang Berubah Jadi Cerita Penuh Misteri

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Health | Minggu, 06 September 2026 | 00:17 WIB

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

×