Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Suhardiman | Suara.com

Senin, 12 Mei 2025 | 14:40 WIB
Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pernikahan. [ChatGPT]

Praktik ini merupakan tukar-menukar perempuan tanpa memenuhi hak-hak dasar pernikahan, seperti mahar, yang wajib dalam Islam.

Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik nikah syighar karena menyalahi syariat dan merugikan hak perempuan.

2. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, setelah itu pernikahan otomatis berakhir.

Pernikahan ini pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun kemudian diharamkan secara permanen oleh Rasulullah SAW.

Nikah mut'ah dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan dalam Islam yang seharusnya menjadi ikatan suci dan langgeng, bukan kontrak sementara.

3. Nikah Muhallil (Tahlil)

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, kemudian menikah dengan pria lain hanya dengan tujuan agar setelah bercerai dari suami kedua, ia bisa kembali menikah dengan suami pertamanya.

Praktik ini diharamkan karena hanya dijadikan sebagai perantara untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Allah, dan Rasulullah SAW melaknat pelaku nikah muhallil dan pihak yang menyuruhnya.

Ketiga jenis pernikahan ini secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak perempuan, dan tujuan sakral pernikahan menurut syariat Islam.

Perlindungan hak perempuan dalam pernikahan Islam meliputi beberapa aspek penting yang dijamin oleh syariat, antara lain:

- Hak memilih pasangan: Perempuan memiliki hak penuh untuk memilih pasangan hidupnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

- Hak atas mahar: Mahar adalah hak perempuan yang wajib diberikan suami, dan perempuan berhak menuntutnya kapan saja tanpa harus memberi alasan.

- Hak menerima nafkah: Suami wajib menafkahi istri selama pernikahan, termasuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi suami.

Hak melakukan perbuatan hukum sendiri: Setelah menikah, perempuan berhak mengatur urusan pribadinya, membuat kontrak, dan mengelola harta miliknya secara mandiri sesuai hukum Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 19:05 WIB

Rangkaian Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tayang di TV, Segini Bayarannya

Rangkaian Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tayang di TV, Segini Bayarannya

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 15:31 WIB

Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper

Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 20:20 WIB

Pernikahan Cuma 2 Bulan, Boiyen Bongkar Tabiat Mantan Suami

Pernikahan Cuma 2 Bulan, Boiyen Bongkar Tabiat Mantan Suami

Video | Rabu, 15 April 2026 | 10:57 WIB

El Rumi dan Syifa Hadju Urus Berkas di KUA, Akad Nikah Fix Digelar di Bali?

El Rumi dan Syifa Hadju Urus Berkas di KUA, Akad Nikah Fix Digelar di Bali?

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 09:00 WIB

Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?

Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 16:12 WIB

Bukan Cuma Tamara Bleszynski, Mertua Teuku Rassya Juga Tak Ada di Pelaminan

Bukan Cuma Tamara Bleszynski, Mertua Teuku Rassya Juga Tak Ada di Pelaminan

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 11:58 WIB

Ibu Tiri Sedih Tamara Bleszynski Cuma Jadi Tamu di Nikahan Teuku Rassya, Padahal Seragam Sudah Siap

Ibu Tiri Sedih Tamara Bleszynski Cuma Jadi Tamu di Nikahan Teuku Rassya, Padahal Seragam Sudah Siap

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 11:15 WIB

Pernikahan Cuma 2 Bulan, Boiyen Bongkar Tabiat Mantan Suami yang Tak Bisa Diubah

Pernikahan Cuma 2 Bulan, Boiyen Bongkar Tabiat Mantan Suami yang Tak Bisa Diubah

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 09:16 WIB

Cuma Datang Sebagai Tamu di Nikahan Teuku Rassya, Tamara Bleszynski Dikuatkan Kris Dayanti

Cuma Datang Sebagai Tamu di Nikahan Teuku Rassya, Tamara Bleszynski Dikuatkan Kris Dayanti

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 08:20 WIB

Terkini

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:48 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:37 WIB

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:34 WIB

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:49 WIB