Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Suhardiman Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 14:40 WIB
Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pernikahan. [ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara keseluruhan, pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan sosial, tapi juga ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang harus dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat agar sah secara agama dan hukum.

Namun, dalam Islam ada tiga jenis pernikahan yang haram dalam Islam.

Berikut adalah tiga jenis pernikahan yang diharamkan dalam ajaran Islam beserta penjelasannya:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah pernikahan di mana seorang wali menikahkan putrinya atau saudarinya kepada seorang pria dengan syarat pria itu juga menikahkan putri atau saudarinya kepada wali tersebut, dan keduanya dilakukan tanpa pembayaran mahar.

Praktik ini merupakan tukar-menukar perempuan tanpa memenuhi hak-hak dasar pernikahan, seperti mahar, yang wajib dalam Islam.

Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik nikah syighar karena menyalahi syariat dan merugikan hak perempuan.

2. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, setelah itu pernikahan otomatis berakhir.

Pernikahan ini pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun kemudian diharamkan secara permanen oleh Rasulullah SAW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI