Ledakan Maut di Garut, ISDS Ungkap Celah Fatal dalam Prosedur Pemusnahan Amunisi Afkir TNI

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:47 WIB
Ledakan Maut di Garut, ISDS Ungkap Celah Fatal dalam Prosedur Pemusnahan Amunisi Afkir TNI
Ilustrasi ledakan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Co-Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Dwi Sasongko mengatakan. peristiwa ledakan saat pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, merupakan alarm keras bagi semua pihak terkait pelaksanaan SOP di TNI, terutama dalam penanganan bahan peledak.

Diketahui, akibat ledakan dalam proses pemusnahan amunisi tidak layak pakai tersebut, 13 orang meninggal dunia. Terdiri dari 9 warga sipil dan 4 anggota TNI.

Sasongko mengatakan, secara kimia, bahan peledak memiliki sifat yang tidak dapat diduga, terkait dengan stabilitas dan sensitivitas terhadap panas atau benturan. Sifat tidak bisa diduga tersebut dapat meningkat ketika bahan peledak sudah lewat masa pakai atau kedaluwarsa.

Bahan peledak bahkan bisa meledak sewaktu-waktu ketika disimpan. Ledakan tersebut bisa karena suhu atau tekanan. Oleh karena itu, amunisi TNI yang kedaluwarsa secara rutin memang harus dimusnahkan.

Menutut Sasongko, belajar dari kasus Gudang Peluru yang meledak di Cibubur pada 30 Maret 2024, di mana ledakan terjadi karena adanya amunisi yang sudah kedaluwarsa.

Sasongko berujar upaya melakukan pemusnahan amunisi di Garut merupakan bagian dari SOP TNI. Akan tetapi, dari data yang sementara muncul lewat media, ada SOP pemusnahan yang tidak dilaksanakan dengan baik.

"Akibatnya, ketika ada insiden yang tidak terduga, misalnya ledakan susulan, mengenai anggota TNI dan masyarakat," kata Sasongko kepada Suara.com, Selasa (13/5/2025).

Sementara itu dalam hal tanggung jawab, Sasongko mengatakan, secara struktural, proses pemusnahan amunisi berada di bawah kewenangan TNI, khususnya satuan yang menangani peralatan, Korps Peralatan.

"Tentunya, proses ini juga mengikutsertakan satuan lain seperti satuan teritorial. Penanggung jawab dari perencanaan dan proses pemusnahan tersebut menjadi pihak harus bertanggungjawab dalam mengawasi pelaksanaan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku," ujar Sasongko.

Baca Juga: Cerita Korban Selamat Ledakan Amunisi di Garut

"Namun lebih dari sekadar mencari siapa yang salah, yang jauh lebih penting adalah mendorong perbaikan sistemik, khususnya dalam hal SOP pemusnahan amunisi kedaluwarsa," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI