Sebagai solusi, Ade mendukung model swakelola pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah, asalkan sistem digital diterapkan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, sistem retribusi akan lebih menguntungkan dibandingkan pajak biasa.
Ia juga mendorong agar evaluasi tarif parkir dilakukan berdasarkan zonasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, ia mengusulkan pelibatan publik dalam pengawasan melalui pelaporan pelanggaran parkir.
“Saya juga mendukung penerapan kebijakan bukti kepemilikan lahan parkir bagi pembeli kendaraan pribadi seperti yang diterapkan di Jepang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade meminta agar pendapatan dari sektor parkir dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan layanan parkir—baik dari sisi kuantitas ruang maupun kualitas pelayanan yang didukung sistem digital.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 41 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak parkir hingga maksimal 25 persen.
“Aturan turunannya harus segera dibuat dalam bentuk Perda agar bisa dijalankan secara legal dan efektif,” pungkasnya.