Korek Saksi Penting, KPK Usut Aliran Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Perusahaan Tambang

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:29 WIB
Korek Saksi Penting, KPK Usut Aliran Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Perusahaan Tambang
ILUSTRASI--Korek Saksi Penting, KPK Usut Aliran Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Perusahaan Tambang. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut soal pengelolaan uang pada perusahaan-perusahaan tambang yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR. Ginting di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (9/5/2025) lalu.

“Saksi hadir dan didalami terkait pengelolaan keuangan pada perusahaan-perusahaan tambah yang punya keterkaitan dengan tersangka RW (Rita Widyasari),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Sekadar informasi, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar. 

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Sita Barbuk di Rumah Elite NasDem Ahmad Ali

KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari kediaman politikus Partai Nasdem Ahmad Ali.

Baca Juga: Drama OTT Hasto Terbongkar di Sidang: Jejak Harun Masiku Raib usai 5 Penyidik KPK Ditangkap di PTIK

Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik KPK usai menggeledah rumah Ahmad Ali di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang disita penyidik dari rumah Ahmad Ali.

“Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas (valuta asing),” ujar Tessa.

Sita 11 Mobil Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil yang menjadi barang sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila JaptoSoerjosoemarno. Deretan mobil tersebut terdiri dari sejumlah mobil mewah seperti Rubicon hingga Land Rover.

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelas kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Setelah sempat disita tetapi tetap berada di rumah Japto, 11 mobil tersebut akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.

“Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari giat tersebut, KPK menyita 11 mobil dan uang tunai sebesar Rp 56 miliar pada Rabu (5/2/2025).

Adapun deretan mobil sitaan dari rumah Japto ialah: 

  1. Satu unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon
  2. Satu unit mobil merk/Jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT
  3. Satu unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
  4. Satu unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
  5. Satu unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis
  6. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT
  7. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER.
  8. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
  9. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
  10. Satu unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR.
  11. Satu unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI