Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:12 WIB
Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan
Ilustrasi Demo May Day yang dilakukan mahasiswa di Semarang.

Reonald mengatakan bahwa 13 orang tersebut yakni, S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.

"Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka," katanya.

Dia juga mengimbau kepada ke-13 orang tersebut agar segera memenuhi panggilan.

Ia kemudian mengultimatum apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana.

Reonald juga menambahkan kepada 10 orang tersangka pertama tersebut, dikenakan dengan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah.

Kemudian pasal 216 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang, atau yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Pasal 218 KUHP tentang barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokan.

Selain itu, Polda Metro Jaya menangkap 14 orang pendemo yang berbuat anarkis di Hari Buruh Internasional pada Kamis malam yang diduga merupakan kelompok Anarko.

"Update hingga tadi malam itu ada 14 orang yang kami amankan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

Ade Ary menjelaskan 14 orang tersebut adalah penyusup yang berasal dari sebuah kelompok bernama Anarko.

"Mereka ini adalah penyusup yang diduga dari kelompok Anarko. Pukul 16.12 WIB kemarin, beberapa penyusup ini melempari kendaraan warga yang tengah melintas di jalan tol. Apa hubungannya coba?" kata Ade Ary.

Lantaran bertindak anarkis, para pendemo yang merupakan penyusup itu akhirnya diamankan pada pukul 17.30 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI

Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI

News | Senin, 12 Mei 2025 | 18:26 WIB

UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil

UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:33 WIB

Ricuh May Day Semarang: Polisi Serang Massa, Mahasiswa Sandera Intel, Jurnalis Dipukul

Ricuh May Day Semarang: Polisi Serang Massa, Mahasiswa Sandera Intel, Jurnalis Dipukul

Video | Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:31 WIB

Terkini

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:21 WIB

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:17 WIB

Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!

Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:06 WIB

Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'

Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:54 WIB

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:47 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:39 WIB

'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah

'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:37 WIB

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:35 WIB