Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Bangun Santoso

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:24 WIB
Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada pekan ini, Rabu, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU SYL, yakni dengan memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto.

Di hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto (H) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H, Sesditjen PSP Kementan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

baca juga

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Rabu (7/5), sempat memanggil Staf Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 sekaligus mantan ajudan yang bernama Merdian Tri Hadi.

Kamis (8/5), KPK memanggil mantan Sekretaris Badan (Sesban) SDM Kementerian Pertanian bernama Munifah.

Jumat (9/5), KPK memanggil Staf Sekjen Kementan bernama Minarni.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Ia telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023 [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Atas nama RA, karyawan swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ramasala sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada 19 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat kerja Rasamala saat ini, terkait penyidikan kasus TPPU SYL.

Tessa pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 14:33 WIB

Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa

Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa

News | Senin, 21 April 2025 | 16:54 WIB

KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL

News | Senin, 21 April 2025 | 11:46 WIB

Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta

Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta

Entertainment | Jum'at, 11 April 2025 | 13:30 WIB

Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi

Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi

News | Rabu, 09 April 2025 | 00:27 WIB

Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL

Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL

News | Selasa, 08 April 2025 | 11:26 WIB

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:59 WIB

Terkini

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan

Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Kemenko Polkam Buka Suara soal Motor Wartawan yang Raib di Depan Kantornya

Kemenko Polkam Buka Suara soal Motor Wartawan yang Raib di Depan Kantornya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Pesan Tegas dari Ruang Ganti Timnas Indonesia: Terima Sakitnya, Lalu Bangkit di FIFA ASEAN Cup 2026

Pesan Tegas dari Ruang Ganti Timnas Indonesia: Terima Sakitnya, Lalu Bangkit di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Menata Kamar Kos Sesuai Feng Shui, 7 Cara Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Energi Positif

Menata Kamar Kos Sesuai Feng Shui, 7 Cara Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Energi Positif

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:28 WIB

MC dan EO The Sounds Project Diperiksa Polisi Buntut Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

MC dan EO The Sounds Project Diperiksa Polisi Buntut Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Geger Challenge Hafal Surah Ad-Dhuha Dapat Hadiah Miras, Promosi Newport di Jakut Tuai Kecaman

Geger Challenge Hafal Surah Ad-Dhuha Dapat Hadiah Miras, Promosi Newport di Jakut Tuai Kecaman

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:25 WIB

×