Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:46 WIB
Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB
ILUSTRASI. Senasib dengan Ridwan Kamil, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut soal kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Selain mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mantan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum turut berpeluang dipanggil oleh KPK.

Soal peluang Uu bakal turut diperiksa dalam kasus Bank BJB diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, peluang untuk memanggill Uu tergantung dari hasil pendalaman penyidik KPK.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami setiap informasi dan keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil.

“Dari keterangan-keterangan tersebut, tentu penyidik nantinya akan menganalisis pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan perkara ini," beber Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 15 Mei 2025. 

Jerat 5 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Baca Juga: Ditaruh di Bengkel usai Disita, KPK Ungkap Kondisi Mercy Milik Ridwan Kamil

Diketahui, nama Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus Bank BJB yang kini sedang diusut oleh KPK. Bahkan, KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI