“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” ujarnya.
Tercatat hingga saat ini, sebanyak sekitar 140 petugas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) telah disiapkan secara matang untuk menjalankan tugas mulia dalam mengawal dan melayani jemaah haji di tanah suci Arab Saudi.
Para petugas ini terdiri dari dua kelompok utama, yakni petugas kloter yang bertugas langsung mendampingi rombongan jemaah selama masa perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, serta petugas non-kloter yang mendukung berbagai kebutuhan teknis, administratif, dan pelayanan lainnya agar seluruh proses berjalan lancar dan tertib.
Kehadiran mereka bukan hanya sekadar pelaksana tugas administratif, melainkan juga representasi nyata negara dalam memberikan perlindungan, kenyamanan, serta menjaga martabat umat Islam yang tengah menunaikan rukun Islam kelima ini.
Berbagai persiapan intensif dan koordinasi dilakukan agar pelayanan bisa optimal, mulai dari pengaturan transportasi, akomodasi, hingga pemantauan kesehatan jemaah.
Badal haji bukan hanya solusi administratif, melainkan bentuk kasih sayang dan penghormatan terhadap setiap jemaah yang telah mengorbankan harta, waktu, dan tenaga untuk berhaji.
“Ini bukan sekadar ritual pengganti. Ini bentuk tanggung jawab moral dan spiritual negara,” tegas Zaenal.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa setiap jemaah—baik yang sehat maupun sakit, muda ataupun lansia, bahkan yang telah berpulang sebelum sempat menapakkan kaki di Arafah—tetap memperoleh pahala dan kehormatan sebagai Haji Mabrur, insya Allah.
Baca Juga: 2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia