Gilirian Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 08:35 WIB
Gilirian Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari akan jadi saksi di sidang Hasto hari ini. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan menyebutkan Hasyim akan menjadi saksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025) ini.

"Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo," ujar JPU kepada wartawan.

Awalnya Arif akan diperiksa dalam sidang pada hari Jumat (7/5). Namun, karena pemeriksaan saksi penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, sudah memakan waktu 1 hari penuh maka sidang pemeriksaan Arif ditunda hingga hari ini.

Nantinya sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Penyidik Rossa Jadi Saksi

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai keterangan yang disampaikan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Rossa diketahui memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa pada Jumat (9/5/2025) lalu.

“Hal ini membuka kotak pandora kasus Hasto yang selama ini tertutup rapat di ruang gelap,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut

"Memang pengadilan sarana membuka proses dan hasil penyidikan sehingga masyarakat bisa paham apa yang sebenarnya terjadi, sehingga semakin kemari, jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak," Yudi menambahkan.

Menurut dia, keterangan Rossa, khususnya soal dugaan perintangan penyidikan sudah berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

 Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Alfian)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Alfian)

Untuk itu, dia menegaskan kesaksian Rossa bisa mematahkan isu kriminalisasi dalam kasus Hasto.

“Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto. Yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri, baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” ujar Yudi.

Selain membuktikan perbuatan Hasto, kesaksian Rossa juga dinilai telah mengungkapkan keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) sebelum penyidik menangkap Harun Masiku dan Hasto.

“Isu-isu kriminalisasi dan politisasi semakin tidak relevan dengan banyak fakta persidangan dari saksi saksi yang sudah dihadirkan jaksa,” tegas Yudi.

Dia juga menilai strategi jaksa dengan menghadirkan Rossa sebagai pihak yang dianggap saksi fakta sudah tepat. Hal itu dinilai bisa memperkuat dakwaan jaksa dan meyakinkan hakim.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI