Suara.com - Kehadiran Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto sempat menuai protes.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa kehadiran para penyidik untuk bersaksi dalam perkara kliennya tidak tepat.
Adapun Penyidik KPK yang dihadirkan Jaksa KPK saat persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo.
Lantas benarkah, Penyidik KPK tidak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan?
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai bahwa kehadiran penyidik untuk bersaksi dalam perkara yang diusutnya merupakan suatu hal yang lumrah dalam proses peradilan.
Bahkan dalam konteks perintangan penyidikan, salah satu pasal yang menjerat Hasto, kesaksian dari penyidik KPK dibutuhkan.
Sebabnya mereka yang mengetahui kejadian perintangan penyidikan seperti apa yang diduga dilakukan Hasto.
"Siapa yang lebih tahu soal perintangan penyidikan, kecuali dari penyidik itu sendiri. Mereka yang mengalami, mereka yang dirintangi. Jadi sangat wajar untuk menghadirkan penyidik," kata Lakso saat dihubungi Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Bahkan menurut Lakso, akan menjadi pertanyaan jika para penyidik tidak dihadirkan.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
"Bagaimana proses pembuktiannya? Karena yang melakukan penyidikan itu adalah penyidik," tegas Lakso.