Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:50 WIB
Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?
Tiga Penyidik KPK menjadi saksi dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Hasto Kristiyanto. [Antara]

Suara.com - Kehadiran Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto sempat menuai protes.

Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa kehadiran para penyidik untuk bersaksi dalam perkara kliennya tidak tepat.

Adapun Penyidik KPK yang dihadirkan Jaksa KPK saat persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo.

Lantas benarkah, Penyidik KPK tidak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan?

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai bahwa kehadiran penyidik untuk bersaksi dalam perkara yang diusutnya merupakan suatu hal yang lumrah dalam proses peradilan.

Bahkan dalam konteks perintangan penyidikan, salah satu pasal yang menjerat Hasto, kesaksian dari penyidik KPK dibutuhkan.

Sebabnya mereka yang mengetahui kejadian perintangan penyidikan seperti apa yang diduga dilakukan Hasto.

"Siapa yang lebih tahu soal perintangan penyidikan, kecuali dari penyidik itu sendiri. Mereka yang mengalami, mereka yang dirintangi. Jadi sangat wajar untuk menghadirkan penyidik," kata Lakso saat dihubungi Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.

Bahkan menurut Lakso, akan menjadi pertanyaan jika para penyidik tidak dihadirkan.

baca juga

"Bagaimana proses pembuktiannya? Karena yang melakukan penyidikan itu adalah penyidik," tegas Lakso.

Hal serupa juga disampaikan Anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang menilai keputusan Jaksa KPK menghadirkan ketiga penyidik itu untuk membuktikan perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto.

Menurut Budi keterangan yang disampaikan ketiga penyidik KPK akan menjadi fakta persidangan untuk menunjukkan upaya perintangan penyidikan yang terjadi.

"Dan KPK juga meyakini, hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Budi.

Sementara itu, mengutip dari Hukumonline.com, disebutkan bahwa penyidik yang dijadikan saksi atau dikenal sebagai saksi verbalisan banyak ditemukan dalam berbagai kasus.

Meski demikian, hal itu disebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ataupun undang-undang lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:19 WIB

Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini

Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:19 WIB

KPK Soroti Status Direksi BUMN, Dukung Uji Materi UU BUMN di MK

KPK Soroti Status Direksi BUMN, Dukung Uji Materi UU BUMN di MK

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:45 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×