Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan kepolisian agar tak gampang menjerat orang dengan pidana dan menyeretnya ke meja hijau atau persidangan.
Hal itu disampaikan Rudianto menaggapi soal pengusaha UMKM sekaligus pemilik Toko Mama khas Banjar yang tutup akibat UU perlindungan konsumen kini viral.
Firli Norachim diseret ke meja hijau lantaran tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produknya. Toko Mama menjual olahan hasil laut dan sirup khas Banjar, Kalimantan Selatan.
"Ini pelajaran berharga agar institusi kepolisian agar betul-betul kasus yang mana yang perlu di ajukan ke meja hijau dan kasus yang tidak perlu di meja hijaukan, tidak perlu dibawa ke pengadilan," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan, pelaku UMKM harusnya diberi kesempatan dan dilindungi di tengah situasi ekonomi tak menentu.
"Kalau memang ada pelanggaran terhadap undang-undang misalkan undang-udang perlindungan konsumen kan bisa dibina diberi pemahaman ya untuk kemudian melengkapi kekurangan misalkan kekurangan label halalnya dan sebagainya atau masa kedaluarsanya," katanya.
Ia menegaskan, seharusnya pemidanaan dengan pasal-pasal uu perlindungan konsumen dan lainnya, tak mudah dilakukan.
"Saya kira ini menjadi keprihatinan kita karena para pelaku UMKM ini bayangkan saja negara memberi ruang besar kepada pelaku UMKM sampai ada kememterian UMKM tujuannya apa untuk menumbuhkan ekonomi tadi disaat situasi sulit seperti ini," ujarnya.
"Ketika dipakai pasal-pasal untuk mencari-cari kesalahan ya sudah itu sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan saya kira," sambungnya.
Baca Juga: Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
Ia pun menegaskan, jika pada prinsipnya penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan orang.