Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Firli Norachim, Pengusaha "Mama Khas Banjar" yang Tutup Gegara UU Perlindungan Konsumen

M Nurhadi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:54 WIB
Firli Norachim, Pengusaha "Mama Khas Banjar" yang Tutup Gegara UU Perlindungan Konsumen
Logo Toko Mama khas Banjar (Dok. Tokopedia)

Suara.com - Profil Firli Norachim, pengusaha UMKM sekaligus pemilik Toko Mama khas Banjar yang tutup akibat UU perlindungan konsumen kini viral. Firli Norachim diseret ke meja hijau lantaran tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produknya. Toko Mama menjual olahan hasil laut dan sirup khas Banjar, Kalimantan Selatan.

Seperti diketahui, Firli menjalankan toko oleh – oleh ini untuk menghidupi keluarganya. Usaha yang berkembang kemudian terguncang setelah pada Desember 2024 lalu seorang konsumen melaporkan Toko Mama karena tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya. Dasar pelaporan ini adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Firli kemudian ditahan oleh kepolisian karena melanggar UU tersebut dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya.

Firli menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/5/2025) kemarin. Kabar terbaru, penahanan Firli ditangguhkan. Tidak hanya sampai di situ, suasana makin keruh lantaran di hari persidangan Forum Masyarakat Peduli Konsumen Banua (FMPKB) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Banjarbaru.

Dalam aksi tersebut, FMPKB menyuarakan keprihatinan terhadap kasus yang menyeret Toko Mama Khas Banjar karena diduga ada penggiringan opini seolah melemahkan hukum. Padahal, menurut FMPKB hal ini tidak bertujuan untuk mengkriminalisasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen.

Pantauan dari media sosial, FMPKB membentangkan sejumlah spanduk dalam aksi. Spanduk tersebut bertuliskan stop penggiringan opini yang terkesan pelemahan dalam penindakan hukum serta UMKM harus taat aturan.

Di sisi lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Selatan, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, menilai bahwa pendekatan yang digunakan dalam menangani kasus ini seharusnya mempertimbangkan konteks sosial dan karakteristik pelaku UMKM.

“Ini bukan soal membenarkan pelanggaran prosedur. Tapi kita perlu jujur bahwa UMKM tidak bisa diperlakukan sama seperti industri besar yang memiliki sumber daya dan akses regulatif yang mapan,” ujar Qomal seperti dikutip dalam akun Instagramnya.

Menteri UMKM Hadir dalam Persidangan

Merespons kasus ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam persidangan yang melibatkan UMKM pemilik Toko Mama Khas Banjar Firli Norachim, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

baca juga

"Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab," ungkap Maman di pengadilan. Maman menyebut bahwa kehadirannya di Banjarbaru merupakan momentum bagi dirinya dan jajaran Kementerian UMKM untuk berbenah. Pasalnya, diakui Maman bahwa UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat dengan segala keterbatasan.

Menurutnya, apabila ada “sanksi” yang diberikan kepada UMKM atas kelalaian dalam usahanya, maka hal tersebut lebih pada konteks pembinaan, sementara opsi menegakkan hukum pidana harusnya dijadikan sebagai pilihan akhir.

Namun demikian, Maman menyebut bahwa aparat penegak hukum tidak harus disalahkan. Semuanya telah melakukan tugasnya masing – masing.

Mengapa Perlu Ada UU Perlindungan Konsumen?

Melansir Hukumonline, menurut Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen disebutkan perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, serta meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Perlindungan konsumen juga ingin menciptakan sistem perlindungan konsumen dengan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatkan informasi tersebut, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, dan meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gasblock Karangrejo Ikut Kembangkan Industri Gula Kelapa Tradisional

Gasblock Karangrejo Ikut Kembangkan Industri Gula Kelapa Tradisional

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 15:46 WIB

Kamu Harus Tahu! Ini Cara Mudah Ajukan KUR BTN 2025, Syarat dan Prosedur Lengkap

Kamu Harus Tahu! Ini Cara Mudah Ajukan KUR BTN 2025, Syarat dan Prosedur Lengkap

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 15:20 WIB

UMKM Jualan di Jepang, BI Raup Rp7,8 Miliar

UMKM Jualan di Jepang, BI Raup Rp7,8 Miliar

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 13:37 WIB

Gasblock Karangejo Catatkan Kenaikan Pengunjung Hingga 1.000 Persen di Momen Libur Waisak

Gasblock Karangejo Catatkan Kenaikan Pengunjung Hingga 1.000 Persen di Momen Libur Waisak

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 08:58 WIB

Guru SD Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Maut, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan ke Jambi

Guru SD Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Maut, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan ke Jambi

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 23:11 WIB

Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta dengan Cicilan Terendah

Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta dengan Cicilan Terendah

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 22:28 WIB

Terkini

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba

Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar

Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya

Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:51 WIB

IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik

IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh

Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh

Jogja | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia

Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:43 WIB

×