Suara.com - Profil Firli Norachim, pengusaha UMKM sekaligus pemilik Toko Mama khas Banjar yang tutup akibat UU perlindungan konsumen kini viral. Firli Norachim diseret ke meja hijau lantaran tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produknya. Toko Mama menjual olahan hasil laut dan sirup khas Banjar, Kalimantan Selatan.
Seperti diketahui, Firli menjalankan toko oleh – oleh ini untuk menghidupi keluarganya. Usaha yang berkembang kemudian terguncang setelah pada Desember 2024 lalu seorang konsumen melaporkan Toko Mama karena tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya. Dasar pelaporan ini adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Firli kemudian ditahan oleh kepolisian karena melanggar UU tersebut dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya.
Firli menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/5/2025) kemarin. Kabar terbaru, penahanan Firli ditangguhkan. Tidak hanya sampai di situ, suasana makin keruh lantaran di hari persidangan Forum Masyarakat Peduli Konsumen Banua (FMPKB) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Banjarbaru.
Dalam aksi tersebut, FMPKB menyuarakan keprihatinan terhadap kasus yang menyeret Toko Mama Khas Banjar karena diduga ada penggiringan opini seolah melemahkan hukum. Padahal, menurut FMPKB hal ini tidak bertujuan untuk mengkriminalisasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen.
Pantauan dari media sosial, FMPKB membentangkan sejumlah spanduk dalam aksi. Spanduk tersebut bertuliskan stop penggiringan opini yang terkesan pelemahan dalam penindakan hukum serta UMKM harus taat aturan.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Selatan, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, menilai bahwa pendekatan yang digunakan dalam menangani kasus ini seharusnya mempertimbangkan konteks sosial dan karakteristik pelaku UMKM.
“Ini bukan soal membenarkan pelanggaran prosedur. Tapi kita perlu jujur bahwa UMKM tidak bisa diperlakukan sama seperti industri besar yang memiliki sumber daya dan akses regulatif yang mapan,” ujar Qomal seperti dikutip dalam akun Instagramnya.
Menteri UMKM Hadir dalam Persidangan
Merespons kasus ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam persidangan yang melibatkan UMKM pemilik Toko Mama Khas Banjar Firli Norachim, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Bertanggungjawab Atas Kasus Mama Khas Banjar
"Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab," ungkap Maman di pengadilan. Maman menyebut bahwa kehadirannya di Banjarbaru merupakan momentum bagi dirinya dan jajaran Kementerian UMKM untuk berbenah. Pasalnya, diakui Maman bahwa UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat dengan segala keterbatasan.