Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut penyaluran tahap dua dijadwalkan pada Mei 2025, mencakup periode April hingga Juni. Namun, waktu pencairan bisa berbeda-beda tergantung proses verifikasi dan distribusi daerah.
“Penyaluran dilakukan melalui kantor pos atau bank Himbara. Jika tidak tersalurkan, dana akan kembali ke kas negara setelah 3 bulan 15 hari,” ujar Saifullah.
Kemensos juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks bansos yang marak di media sosial. Banyak informasi tidak berdasar yang berpotensi menyesatkan. Verifikasi melalui situs resmi atau pendamping PKH adalah cara terbaik untuk mendapatkan informasi akurat.
Isu pencairan bansos sangat sensitif, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Bantuan pemerintah ini menjadi harapan jutaan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan hasil verifikasi yang ketat.