Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute Efriza menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah membuka komunikasi dengan para pimpinan partai politik untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Efriza menilai RUU Perampasan Aset memang sudah lama dicanangkan, tetapi belum ada kemauan dari partai-partai politik untuk mengesahkannya.
“Komitmen ini juga tidak didapatkan saat ini. Sebab mereka masih mendahului RUU lainnya seperti KUHP,” kata Efriza kepada Suara.com, Jumat (16/5/2025).
Untuk itu, dia menilai langkah Prabowo untuk berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik sudah benar. Namun, dia menegaskan agar langkah Prabowo tidak hanya berhenti pada komunikasi dengan pimpinan partai politik soal pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Jika sekadar dialog saja, percuma karena RUU ini semestinya menjadi inisiasi presiden. Jika inisiasi DPR, maka sifatnya akan terus menunggu saja,” ujar Efriza.
“Jadi, semangat ini, dengan dialog memang baik untuk kebutuhan kesepakatan bersama, namun perlu untuk juga pemerintah bersepakat dengan parlemen jika diperlukan untuk inisiasinya diubah menjadi pemerintah, bukan DPR,” tambah Efriza.
Sebelumnya, Menkum Supratman menjelaskan bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang menjadi kewenangan DPR RI. Namun, dia menyebut Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," ujar Supratman.
"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," tambah dia.
Baca Juga: Terkuak! Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?
Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Perundang-undangan akan bertanggung jawab untuk mengurus prolegnas tersebut.