Menurutnya, penggunaan pesawat jet juga sudah masuk dalam rencana kerja dalam anggaran KPU dari segi nilai kontrak.
Dia menyebutkan bahwa nilai kontrak sewa jet pribadi saat itu sekitar Rp65 miliar. Sebab, pesawat jet tersebut tidak selalu digunakan sehingga hanya dibayar ketika diperlukan.
"Ada adendum kontrak yang dibayar itu Rp46 miliar. Jadi angka Rp65 miliar ya, yang dibayar itu Rp46 miliar, jadi ada efisiensi Rp19 miliar," ucap Hasyim.
"Nah yang berikutnya, bahwa apa yang kami kerjakan tadi itu pilihan operasional strategis dengan menyewa pesawat pribadi itu, itu pada akhirnya terdapat efisiensi sekitar Rp380 miliar untuk biaya cetak dan distribusi surat," katanya.
Tanggapan Ketua KPU
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa saat itu penggunaan private jet dibutuhkan lantaran waktu distribusi logistik yang terbatas.
"Begitu kampanye cuma 75 hari, maka pengadaan logistik, distribusi, dan lain-lainnya kan sangat terbatas dibandingkan pemilu sebelumnya yang sampai 7 bulan," kata Afif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025.
"Maka, kita harus berpikir, dalam pikiran kami sebagai penyelenggara, tentu kita berpikir, jangan sampai pemilunya gagal, jangan sampai logistik gagal. Maka, diambil langkah-langkah extraordinary yang kemudian itu sebagai mitigasi," tambah dia.
Saat KPU RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jajarannya, ada beberapa wilayah yang membutuhkan percepatan distribusi logistik sehingga diperlukan langkah berupa penggunaan jet pribadi.
Baca Juga: Skandal Private Jet KPU, DPR: Kami Sudah Pernah Tegur, Itu Kan Pakai Duit Rakyat
"Kalau hal-hal teknis soal bagaimana penyewaan dan seterusnya, teman-teman nanti nanya di jajaran sekretariat. Pada intinya, kebijakan itu untuk men-support apa yang kita bisa lakukan demi suksesnya Pemilu," ujarnya.