Suara.com - Kisruh Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang belakangan semakin menjadi sorotan.
Terbaru, Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.
Anindya Bakrie mengaku menghormati proses hukum di pihak kepolisian Polda Banten terkait kasus yang mencuat usai video viral Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chengda Enginering Co, selaku kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
"Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya melalui rilis resminya, Sabtu 17 Mei 2025.
Kata Anindya, tindakan tegas yang diambil kadin dalam perkara ini yakni menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam praktik minta jatah proyek pembangunan anak perusahaan Chandra Asri itu.
![Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai kisruh Kadi Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang. [Instagram/@anindyabakrie]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/17/69137-ketua-kadin-indonesia-anindya-bakrie.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang pada Jumat 16 Mei 2025 malam.
Tiga tersangka kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang tersebut yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatullah Ali (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri (50).
Polisi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pengancaman saat peristiwa Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang kepada Chenda Enginering Co, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Polisi mengungkap ketiga tersangka diduga telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Chengda Enginering Co yang menggarap proyek pembangunan anak perusahaan PT Chandra Asri Petrochemical itu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, perbuatan ketiga tersangka terindikasi telah memenuhi unsur tindak pidana.