Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN

Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:35 WIB
Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN
Ilustrasi parpol bakal didanai APBN. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat menjalani fit and proper test dalam rangkaian seleksi calon pimpinan KPK, dirinya sempat menyampaikan bahwa sistem politik memengaruhi perilaku korupsi.

Menurut dia, sistem politik menjadi faktor utama yang menyebabkan korupsi terjadi semakin masif. Sebab, dia menilai jabatan publik membutuhkan modal yang besar.

Ilustrasi gedung merah putih KPK di Jakarta. (Antara)
Ilustrasi gedung merah putih KPK di Jakarta. (Antara)

“Dengan sistem politik yang ada saat ini, tidak bisa kita pungkiri untuk menjadi pejabat publik dimulai dari kepala desa bahkan yang pemilihan langsung, kemudian bupati, wali kota, gubernur, bahkan di level tertinggi presiden,” kata Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi 'State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP' yang ditayangkan secara daring, Kamis (15/5/2025).

"Dengan sistem politik yang ada, kita bisa saksikan bersama, tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar," lanjut dia.

Umumnya, lanjut Fitroh, para calon membutuhkan pemodal untuk bisa menduduki jabatan publik tertentu sehingga ketika memenangkan pemilihan, pemodal akan meminta timba balik.

“Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas,” ujar Fitroh.

Menurut Fitroh, hal itu kerap terjadi lantaran sistem politiknya yang masih membutuhkan biaya mahal bagi calon pejabat untuk mengikuti pemilihan.

Untuk itu, Fitroh menyebut pihaknya sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik. Namun, hingga saat ini rekomendasi KPK belum dilaksanakan secara umum karena menyangkut keuangan.

“Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (perilaku korupsi),” ucap Fitroh.

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

“Itu tadi salah satu yang pernah dan akan terus dilakukan KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN sehingga seluruh proses dalam baik, proses pemilihan anggota legislatif dan pemilihan pejabat-pejabat publik itu dicover oleh partai politik,” sambung dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI