Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang disita di rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025 jam 20.00 WIB hingga Kamis 15 Mei 2025 jam 01.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan terhadap rumah Robert, tetapi juga enam unit mobil yang terparkir di rumah tersebut.
Penggeledehan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Adapun barang yang disita dari tempat Robert ialah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang dalam tiga mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang Dolar Singapura sebanyak USD29.100, dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2025.
"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," katanya.
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Ungkap Lokasi Rumah Robert Bonosusatya yang Digeledah untuk Kasus TPPU Eks Bupati Kukar
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.