Suara.com - Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno turut berkomentar soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pratikno menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi yang mengeluarkan ijazah menjadi pihak yang paling berwenang untuk menjelaskan dan menjawab tudingan tersebut.
"Biar institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan, kita percaya penuh," kata Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pratikno meminta publik untuk menanyakan kebenarannya pada pihak kampus sebagai lembaga yang menerbitkan ijazah.
"Kita percaya penuh bahwa pendidikan tinggi adalah institusi yang kredibel dan punya dokumen yang lengkap. Kita tanya saja pada institusi yang menerbitkan ijazah utu. Kita lihat jawabannya seperti apa," ujar mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu saat ini telah sampai dibawa ke ranah hukum.
Seorang warga bernama Komarudin melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Mei 2025.
Dalam tuntutannya, Komarudin juga menuntut UGM membayar kerugian materiil sebesar RP 69 triliun dan kerugian immateriil Rp 1.000 triliun.
Dalam gugatan tersebut, Komarudin menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Baca Juga: Megawati Sindir Ijazah Jokowi, Golkar: Pembuktiannya di Proses Hukum
Ia juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.