"Muhammadiyah belum membicarakan masalah ini karena masih banyak masalah lain," kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Busyro menegaskan Muhammadiyah sebatas mengikuti proses-proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.
![Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/80172-jokowi-laporkan-tuduhan-ijazah-palsu-ke-polda-metro-jaya-joko-widodo.jpg)
"Dan itu kita menunggu proses-proses yang diajukan oleh mereka yang concern ini untuk bisa diproses lewat pengadilan dengan harapan polisi, jaksa, dan hakim itu berada dalam posisi yang betul-betul kita kawal," kata Busyro.
Ia menyampaikan Muhammadiyah menghargai sikap masyarakat yang memang concern terhadap polemik ijazah milik Presiden ke-7 RI tersebut. Asalkan, lanjut Busyro, hal tersebut akuntabel.
"Jadi kalau ada masyarakat yang concern bidang itu ya kita hargai. Asal akuntabel," kata Busyro.
Puluhan Saksi Diperiksa
Polda Metro Jaya kekinian telah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Saksi yang sudah dimintai keterangannya di antaranya Roy Suryo hingga Dr Tifa.
"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Megawati Sindir Ijazah Jokowi, Golkar: Pembuktiannya di Proses Hukum
Ade Ary menjelaskan laporan Jokowi pada Rabu (30/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," kata Ade Ary.
Kemudian, pelapor meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," kata Ade Ary.
Atas dasar itulah kata Ade Ary, pelapor membuat laporan. Dalam laporannya, Jokowi disebut telah membawa sejumlah barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik.
"Antara lain ada satu buah 'flashdisk' berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada 'print out' legalisir dan juga ada fotokopi 'cover' dari skripsi dan lembar pengesahan," katanya.